Jessica Wongso Bebas Bersyarat Karena Berkelakuan Baik, Wajib Lapor Sampai 8 Tahun ke Depan

Minggu 18-08-2024,14:58 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

JAKARTA, radartegal.id- Terdakwa Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso atau yang biasa disebut Jessica Wongso bebas bersyarat hari ini, Minggu, 18 Agustus 2024. Hal ini sudah secara resmi dikonfirmasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Diketahui, Jessica Wongso divonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida. Majelis hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya tersebut. 

Dalam putusan sidang pada Kamis, 27 Oktober 2016, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada awal 2018, Mahkamah Agung (MA) sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica, sehingga vonis hukuman tetap berlaku. Ditjenpas menyatakan bahwa Jessica Wongso wajib menjalani bimbingan pemasyarakatan hingga 27 Maret 2032 usai mendapat pembebasan bersyarat.

BACA JUGA: Wawancara Film Dokumenter Jessica Wongso yang Dipotong Timbulkan Sejuta Tanya, Seperti Apa Ceritanya?

BACA JUGA: Kematian Brigadir J Mirip Kasus Kopi Sianida Jessica, IPW Takutkan Hal Ini

Jessica diketahui keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu hari ini, Minggu 18 Agustus 2024. Pembebasan Bersyarat itu diberikan karena Jessica berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas. 

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen Pas Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya.

Deddy mengatakan, Jessica diwajibkan mengikuti bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 8 tahun ke depan.

"Yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," kata Deddy.

Jessica Wongso dibebaskan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Walau begitu, Jessica belum dinyatakan bebas murni karena baru mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) sehingga wajib lapor diri di Balai Pemasyarakatan.

Pembebasan bersyarat ini diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Salah satu syarat pembebasan bersyarat, termasuk telah menjalani dua per tiga masa hukuman dan berkelakuan baik.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," tutup Deddy.

Kategori :