Setelah 56 Tahun Sejarah Terulang, Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih Diserahkan oleh BPIP

Selasa 06-08-2024,11:30 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

JAKARTA, radartegal.id- Sempat terhenti selama 56 tahun, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kembali mengulang tradisi penyerahan duplikat Bendera Pusaka jelang HUT Ke-79 RI. 

Presiden Kelima RI yang juga Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri menyerahkan duplikat bendera pusaka kepada seluruh Kepala Daerah se-Indonesia di Balai Samudra, Jakarta Utara. 

Penyerahan simbolis dilakukan Megawati dengan menyerahkan duplikat bendera pusaka merah putih kepada 21 Kepala Daerah. Prosesi penyerahan bendera pusaka itu juga dihadiri Wakil Ketua Dewan Pengarah BPIP Try Sutrisno. 

Selain itu, 76 Anggota Paskibraka yang bertugas di IKN dari 38 provinsi turut mendampingi prosesi penyerahan tersebut. Diketahui,  prosesi penyerahan duplikat bendera pusaka ini terakhir dilakukan di era Presiden Soeharto pada 5 Agustus 1969 di Istana Negara, Jakarta. 

BACA JUGA: Sambut HUT ke-79 RI, Pemkot Tegal Bagi-bagi 2.800 Bendera Merah Putih

BACA JUGA: Tak Pasang Bendera Merah Putih, Warga di Kota Tegal Digrebek Lurah dan Babinsa

Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan dasar hukum penyerahan duplikat Bendera Pusaka Merah Putih. Menurut Yudian, prosesi merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Pasal 8 ayat (1) sampai (3).

"Peraturan Presiden tersebut menyatakan dengan jelas bahwa Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP RI, mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya," kata Yudian saat penyerahan duplikat bendera pusaka merah putih di Balai Samudera, Jakarta Utara, Senin 5 Agustus 2024. 

Adapun duplikat bendera ini sebagaimana diatur Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang digunakan selama 10 tahun.

Namun, apabila di kemudian hari bendera itu rusak sebelum waktu 10 tahun, bendera Pusaka yang rusak atau tidak layak dikibarkan, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, perwakilan RI di luar negeri dan/atau lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP.

BACA JUGA: Kirab Pemilu KPU Kabupaten Tegal, 18 Bendera Parpol Diarak dari Rumdin Bupati hingga Kantor Pemda

BACA JUGA: Indonesia Tolak Permintaan Monako Ganti Bendera Merah Putih

"Kami berharap agar duplikat Bendera Pusaka ini dapat dijaga dengan sebaik-baiknya," katanya. (*)

Kategori :