Pihaknya juga sempat berkonsultasi dengan kementerian terkait, baik di Semarang maupun Jakarta. Secara umum, dia kembali menegaskan jika akan mendukung dunia pendidikan.
BACA JUGA: JPU Hadirkan Saksi Pelapor dalam Sidang Dugaan Nenek di Tegal Palsukan Surat untuk Sertifikat Tanah
Hanya saja, mekanisme terkait penyerahan tanah aset desa di Kabupaten Tegal harus diatur dan memiliki payung hukum yang jelas. Pasalnya, ketika akan dilakukan penyerahan aset dan sejenisnya, pemerintah desa harus menggelar Musyawarah Desa Khusus dengan mengundang BPD dan masyarakat.