SLAWI, radartegal.id – Keberadaan SD yang menggunakan tanah aset desa di Kabupaten Tegal jumlahnya cukup banyak. Hal ini seperti diungkap Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal Sadudin SH.
Dengan kondisi ini, pihaknya meminta persoalan terkait tanah aset desa di Kabupaten Tegal harus jelas. Pasalnya, untuk penyerahan aset milik desa ke Pemkab Tegal membutuhkan payung hukum yang jelas.
"Jangan sampai ketika sudah tidak menjabat sebagai kepala desa, akan muncul persoalan di kemudian hari," ungkapnya seperti dikutip dari Jateng.disway,id, Sabtu 20 Juli 2024.
Menurutnya, sebagai kepala desa, dia bukannya tidak penduli dengan pendidikan. Namun, dalam hal ini pihaknya masih menunggu regulasi yang jelas mengenai tanah aset desa di Kabupaten Tegal agar di kemudian hari tidak ada masalah.
BACA JUGA: Banyak Aset Desa Danareja Tegal Dikelola Warga, Pemdes Lakukan Inventarisir
BACA JUGA: Guna Tertib Administrasi, Bagian Hukum Beri Pemahaman Terkait Aset Desa
Aturan dari atas ke bawah semuanya harus jelas dan detail agar tidak merugikan siapapun. Desa adalah bagian dari pemerinah, maka kebijakan yang dibuat harus untuk kepentingan bersama.
“Secara pribadi, saya mendukung dunia pendidikan, tetapi untuk persoalan aset harus diatur dengan jelas,” tandasnya.
Dia mencontohkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Aset Desa harus dipahami dari sudut pandang yang jelas. Belum lagi Permendes dan aturan lainnya jangan sampai menyudutkan salah satu pihak.
Pria yang juga menjabat sebagai Kades Tanjungharja ini menekankan perlu duduk bersama antara pihak terkair agar ada jalan keluar sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA: 2 Aset Tanah Pemkab Tegal Dihibahkan ke Polres, Lokasinya di Mapolsek Lebaksiu dan Jatinegara
BACA JUGA: Layanan Elektronik di 29 Kantor Pertanahan Diluncurkan AHY, Nana Sudjana: Ini Mempermudah
Misalnya, di desa yang dia pimpin, ada tiga SD negeri yang semuanya sudah dibuatkan sertifikat atas nama pemerintah desa melalui program PTSL, beberapa tahun silam.
Hanya saja, ada keterangan di bagian bawah sertifikat terkait peruntukan untuk pendidikan dan menyebut nama sekolah dengan detail. Bahkan kopi dari sertifikat tersebut semuanya sudah diserahkan ke SD yang bersangkutan.
“Kami butuh payung hukum yang jelas,” tegasnya.