”Enggak suka karaoke, Om. Kita anak baik-baik,” ujarnya.
BACA JUGA: Pinjol untuk Judi Online menjadi Fenomena yang Mengkhawatirkan, Perputaran Dananya Sampai Segini
Kementerian Komunikasi dan Informatika sendiri sudah menyebut jika sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihaknya telah memutus akses 499.645 konten perjudian di berbagai platform digital.
Namun pemberantasan judi online di Indonesia berat lantaran situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meski aksesnya telah diputus.
Mirisnya, aplikasi judi online kita sudah merambah semua kalangan. Tidak hanya orang dewasa dan rakyat biasa.
Bahkan kecanduan judi online juga mulai dialami anak sekolah serta para aparat.