BREBES, radartegal.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Brebes menahan salah seorang perangkat desa di Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes berinisial S , Kamis 12 Juni 2024. Penahanan tersebut terkait dugaan detektif uang Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dilakukan tersangka.
S sendiri merupakan kepala Dusun IV di desa tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Brebes Yadi Rachmat S mengatakan penetapan tersangka ini secara subyektif sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHP. Yakni dengan alasan subyektif yang ditakutkan pelaku melarikan diri, merusak barang bukti, serta berniat melakukan tindakan yang sama.
"Terhitung mulai hari ini (kemarin, red.), tersangka kami tetapkan tersangka dan ditahan selama dua puluh hari ke depan," kata Kajari.
BACA JUGA: Diperiksa Dua Jam dalam Kasus Kredit Fiktif, Dua Pegawai Bank Milik Pemerintah di Brebes Ditahan
.
Dia menjelaskan tersangka ini diamanatkan sebagai kordinator pajak (Kopak) di desa tersebut. Namun, sejak tahun 2017 lalu, tersangka ini tidak menyetorkan uang hasil penarikan pajak dari warga ke Pemkab Brebes.
“Untuk total kerugian dari kejadian ini sebesar Rp238.848.621 juta lebih. Ini dilakukan oleh pelaku dari tahun 2017 hingga 2022 lalu,” jelasnya.
Dia menekankan, berpikir akan melakukan penindakan dengan tegas jika ada kopak yang melakukan pelanggaran seperti hal yang sama. "Kami akan menindak dengan tegas. Jadi, kami harap kejadian ini tidak terjadi lagi."
BACA JUGA: Kades Songgom Ditahan Kejaksaan, Pemerintah Kecamatan Gercep Lakukan Ini
Sementara itu, Kasi Pindana Khusus (Pidsus) Kejari Brebes Antonius pelaku disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasal itu menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar rupiah.
Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatannya atau jabatan karena yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta rupiah dan maksimal Rp1 miliar.
BACA JUGA: Diduga Lakukan Korupsi Ratusan Juta, Seorang Kades di Brebes Ditahan
“Mudah-mudah ke depan para Kopak yang lain tidak mengikuti jejak tersangka. Apalagi PBB ini adalah satu pendapatan kabupaten (Pemkab) Brebes yang tinggi,” tukasnya.