BREBES, radartegal.id - Dua eks pegawai salah satu bank milik pemerintah di Kabupaten Brebes ditagan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Kamis 13 Juni 2024. Kedua pelaku ditahan setelah melakukan pemeriksaan kurang lebih dua jam di ruang Pidsus Kejari Brebes.
Kedua eks pegawai bank milik pemerintag itu berinisial AP (35) dan FIM (32). Dalam hal ini mencakup kasus yang sama yakni dugaan penyimpangan pemberian kredit fiktif hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp4 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi mengatakan bahwa tim Pidsus yang dipimpin Kasipidsus Antonius telah tersingkir terhadap pegawai bank pemerintah berinisial AP dan FIM.
Dalam keterangan rilis kepada awak media Kajari Brebes menjelaskan kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Dalm hal ini, tersangka AP berdasarkan surat perintah diselesaikan tingkat penyidikan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT 507/M.3.30.4/Fd.1/06/2024 tanggal 13 Juni 2024.
BACA JUGA: Pelaku Kredit Fiktif Rp3,2 Miliar di Brebes Ngaku Uang Digunakan untuk Bangun Obyek Wisata
BACA JUGA: Kasus Dugaan Kredit Fiktif Rp2,9 Miliar Lebih Terbongkar, Mantan Karyawan Bank Ditahan
Kemudian tersangka FIM berdasarkan surat perintah terselesaikan tingkat penyidikan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-508/M.3.30.4/Fd.1/06/2024 tanggal 13 Juni 2024.
Kedua, pelaku dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam cakupan Program Kredit. “Selanjutnya kedua tersangka akan dilakukan tersingkir selama 20 hari kedepan di Lapas kelas II B Brebes,” ungkapnya.
Keduanya bertugas di kantor yang berbeda namun masih satu bank milik pemerintah tersebut. Dalam hal ini pelaku mencari nasabah kredit fiktif dengan melibatkan kurang lebih total 35 orang, kemudian mereka mengajukan kredit dana talangan.
Selain itu, lanjut dia, modus tersangka adalah dengan meminjam identitas atas nama nasabah dengan iming-iming sejumlah uang. Dan juga tersangka berjanji kepada nasabah, jika kewajiban membayar cicilan kredit dana talangan tersebut akan dibayar oleh kedua tersangka.
BACA JUGA: Buat dan Mendompleng Kredit Fiktif, Karyawan BKK Bawa Lari Uang Nasabah Rp1,3 Miliar
BACA JUGA: Kesandung Kredit Fiktif Rp68 Miliar, BPR Jatibarang Tutup, Papan Nama Kantornya Dicopoti
“Kedua tersangka ini, berdasarkan hasil audit masing-masing tersangka AP merugikan negara sekitar Rp2,75 miliar. Sedangkan tersangka FIM merugikan keuangan negara mencapai Rp1,4 miliar,” jelasnya.
Dalam hal ini, dia menambahkan, 35 orang yang dilibatkan dalam pencairan kredit dana talangan fiktif tersebut tidak pernah menerima uang kredit. Hal ini dikarenakan semua uang kredit dikuasai oleh AP dan FIM.
Tersangka disangka lewat Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar rupiah.