Anak Perusahaan : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta rupiah dan maksimal Rp1 miliar.
BACA JUGA: Gondol Rp68 Miliar, Tiga Tersangka Kasus Kredit Fiktif di Brebes Diamankan
Kajari menyatakan, tersingkir dari kedua tersangka oleh penyidik karena karakteristik tersangka melarikan diri. Selain itu tersangka menghilangkan atau merusak barang bukti dan tersangka kembali melakukan tindak pidana.
“Berkas perkara ini segera kita limpahkan untuk segera disidangkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang,” tutupnya.