SLAWI, radartegal.id– Resmi diperpanjang 2 tahun lagi, sebanyak 272 Kepala Desa di Kabupaten Tegal akhirnya menerima surat keputusan (SK), Kamis, 6 Juni 2024. Petikan SK tersebut diserahkan langsung Pj Bupati Tegal Agustyarsyah di Pendopo Amangkurat.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Tegal selama dua tahun itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Dua tahun ini merupakan kurun waktu yang panjang untuk mengeksekusi pembangunan yang ada di desa dan saya yakin seluruh kades bisa melakukannya dengan kesempatan ini,” ujarnya.
Melalui perpanjangan waktu masa jabatan kades hingga menjadi delapan tahun ini diharapkan bisa menambah semangat dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menyelesaikan agenda program pembangunan yang belum tuntas.
BACA JUGA: 272 Kades di Kabupaten Tegal Segera Dapatkan SK Perpanjangan Jabatan 2 Tahun secara Gratis!
BACA JUGA: Sudah Lama Kosong, Desa Banjar Lor Brebes Gelar Pilkades PAW
Namun, pengukuhan dan penyerahan SK secara serentak ini diikuti oleh 271 kepala desa di Kabupaten Tegal. Sedangkan satu orang kades lainnya yakni Kades Lebaksiu Lor sudah dilantik sehari sebelumnya karena purna tugas tanggal 12 Februari 2024 lalu.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, kepala desa di Kabupaten Tegal diharapkan proaktif dan inovatif mencari sumber pendanaan lainnya di luar anggaran reguler untuk mengakselerasi pembangunan desa. Sebab anggaran APBD maupun dana transfer ke desa jumlahnya relatif kecil dan tidak mencukupi rencana pembangunan 281 desa dalam kurun waktu yang pendek.
“Para kades bisa membangun desa yang hebat melalui konsep desa tematik. Di mana kita harus menyesuaikan pilot project dari kementerian, BUMN, dan perusahaan-perusahaan swasta untuk membawa pulang anggaran ke wilayah kita,” ujarnya.
Dia pun meminta kepala desa di Kabupaten Tegal ikut menjaga kondusivitas wilayahnya menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini.
BACA JUGA: Korupsi, Mantan Kades Kertayasa Kabupaten Tegal Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
BACA JUGA: Pesan Anggota DPRD Brebes Usai Jabatan Kades Diperpanjang
Menurut Agustyarsyah, hal pertama yang harus dilakukan untuk mencapai tatanan desa mandiri adalah database. Sebab database ini merupakan kumpulan data yang harus dimiliki setiap desa untuk memetakan permasalahan yang kompleks dan merumuskan program kegiatan yang tepat.
Data ini bisa memuat data pengangguran, kemiskinan, kemiskinan ekstrem, rumah tidak layak huni (RTLH), pendidikan, UMKM, potensi desa dan lain sebagainya.