radartegal.id - Ada sekitar 23 nama aplikasi pinjol 2024 yang baru-baru ini ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK karena alasan tertentu. Berikut pembahasan selengkapnya bisa Anda simak pada artikel ini.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK baru-baru ini menutup beberapa aplikasi pinjaman online yang sebelumnya beroperasi. Adapun alasan dari penutupan daftar pinjol tersebut sangat bermacam-macam.
Salah satunya seperti sistem atau kebijakan dari layanan pinjol yang tidak memenuhi standar OJK. Kemungkinan OJK menilai hal tersebut sebagai pelanggaran dan akhirnya menutup layanan pinjol tersebut agar tidak beroperasi.
Nah dari pada penasaran apa saja daftar nama aplikasi pinjaman online yang ditutup oleh OJK, langsung kita simak saja penjelasannya dibawah ini.
BACA JUGA:Idaman Kaum Galbay, Intip Daftar Pinjol yang Ada DC Lapangan Terbaru Juni 2024
Daftar 23 aplikasi pinjol yang ditutup oleh OJK
Berikut adalah daftar nama aplikasi pinjaman online yang telah ditutup oleh OJK dikareakan tidak memenuhi persyaratan hukum antara lain:
- Pinjol Nanti Aja ditutup sejak tahun 2021
- OneeHop beroperasi dari 2019 dan ditutup tahun 2021
- Saku Ceria ditutup sejak 2021
- Boleh Cicil ditutup sejak tahun 2019
- Saya Modalin ditutup sejak tahun 2022
- Asa Kita ditutup sejak tahun 2021
- Pinjam Indo ditutup sejak 2021
- Optima ditutup sejak 2021
- Dana Fix sudah ditutul pada awal 2024
- Cash Wagon ditutup sejak tahun 2023
- Fintech Syariah ditutup sejak tahun 2021
- Kredit Cepat ditutup sejak tahun 2022
- Tunai Kita ditutup sejak 2021
- Solusi Kita ditutup sejak 2021
- Rupiah meminjam ditutup sejak tahun 2021
- Pundiku ditutup sejak tahun 2021
- Teman Kirip ditutup sejak tahun 2021
- P2P Lending ditutup sejak 2021
- BBX Vintex ditutup sejak 2021
- Tan Fan ditutup sejak 2024
- Jembatan Emas ditutup sejak tahun 2024
- Modal Rakyat menunggu untuk keputusan penutupan
Nah jadi itulah ke 23 daftar aplikasi pinjaman online yang sudah ditutup OJK dan salah satunya sedang menunggu persetujuan.
OJK sendiri memberikan perlindungan kepada nasabah atau konsumen dari segala tindak tidak adil yang dilakukan oleh pihak penyedia pinjol.
BACA JUGA:Pinjol Tanpa KTP Justru Menjebakmu! Ini Resiko yang Harus Ditanggung Jika Galbay
Sebagai contoh, OJK memberikan perlindungan kepada nasabah berupa regulasi mengenai tindakan penagihan yang dilakukan oleh debt collector atau DC.
Menurut UU Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022. debt collector hanya boleh menagih tagihan hutang yang macet yang sudah lebih dari batas tempo (enam bulan) dengan ketentuan:
- Penagihan hanya boleh dilakukan dari jam 08:00 pagi sampai 20:00 malam
- Penagihan hanya diperbolehkan pada hari kerja, dari Senin sampai Sabtu.
- Tidak diperbolehkan menagih pada hari minggu
Apabila DC atau debt collector kedapatan melanggar salah satu aturan diatas, akan dikenakan sanksi oleh OJK dan perusahaan pinjol bisa ditutup.