Setelah mengisi formulir, petugas Samsat akan melakukan verifikasi dokumen dan data kendaraan. Proses ini penting untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut memenuhi syarat untuk mendapatkan keringanan.
- Pembayaran Pajak
Setelah proses verifikasi selesai, pemilik kendaraan dapat langsung melakukan pembayaran pajak sesuai dengan keringanan yang telah diberikan. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau melalui metode pembayaran lain yang tersedia di Samsat.
BACA JUGA: Pemkab Tegal Targetkan Perolehan Pajak Daerah Tahun 2022 Rp133 Miliar
BACA JUGA: Ketua DPRD Berharap Perda Pajak dan Retribusi Kota Tegal Dongkrak Penerimaan APBD 2024
Informasi Lebih Lanjut
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai program pemutihan PKB di Jawa Tengah, dapat mengunjungi situs resmi Bapenda Jawa Tengah di https://bapenda.jatengprov.go.id/ atau menghubungi Samsat terdekat.
Informasi terkait jadwal pelayanan, persyaratan dokumen, serta prosedur lengkap dapat diakses melalui situs tersebut.
Kesimpulan
Program pemutihan PKB di Jawa Tengah yang berlangsung dari bulan Mei sampai Desember 2024 ini merupakan kesempatan berharga bagi pemilik kendaraan bermotor untuk mendapatkan berbagai keringanan pajak.
Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya sebaik mungkin untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan kalian.
Selain itu, program ini juga mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah dan tertib administrasi kendaraan bermotor.