Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Tegal Jawa Tengah Bulan Juni sampai Desember 2024, Ini Syaratnya

Jumat 07-06-2024,11:30 WIB
Reporter : Aditya Saputra
Editor : Khikmah Wati

TEGAL, radartegal.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk periode 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024. 

Program ini diadakan untuk memberikan berbagai keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor di seluruh wilayah Jawa Tengah. Apa saja yang ditawarkan dan bagaimana caranya?

Tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, serta meringankan beban finansial masyarakat.

Program pemutihan PKB kali ini mencakup beberapa jenis keringanan, di antaranya.

BACA JUGA: Serapan BBM Bersubsidi Meningkat, Wacana Pembatasan untuk Penunggak Pajak Mencuat

BACA JUGA: Pansus II Lanjutkan Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tegal

Jenis Keringanan

  • Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

Pembebasan BBNKB II ini berlaku baik untuk kendaraan bermotor yang berasal dari dalam maupun luar Provinsi Jawa Tengah. Hal ini sangat membantu bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus perubahan nama kepemilikan kendaraan.

  • Diskon Pajak Tahun Berjalan

Bapenda Jawa Tengah memberikan diskon untuk pembayaran PKB tahun berjalan. Diskon ini sangat membantu meringankan beban finansial bagi pemilik kendaraan yang taat membayar pajak tepat waktu.

  • Pembebasan Biaya Pajak Progresif

Program ini juga membebaskan biaya pajak progresif untuk kendaraan bermotor dengan nilai jual kendaraan (NJKP) di atas Rp1 miliar. Kebijakan ini terutama menguntungkan pemilik kendaraan mewah yang biasanya dikenai pajak progresif lebih tinggi.

  • Keringanan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Keringanan ini berlaku bagi pemilik kendaraan yang menunggak PKB selama 1 hingga 5 tahun. Diskon yang diberikan bervariasi, mulai dari 10% hingga 50% atas pokok pajak dan denda. Ini adalah kesempatan emas bagi mereka yang ingin melunasi tunggakan pajak dengan lebih ringan.

BACA JUGA: Dongkrak PAD Kabupaten Tegal, Pemkab Hapus Denda Keterlambatan Pajak di Hari Jadi ke-423

BACA JUGA: Terbaru! 16 Pajak Daerah Kabupaten Tegal Kini Jadi 14, 32 Retribusi Jadi 18 Saja

Persyaratan dan Ketentuan

Kategori :