Bagaimana Hukum Menyantap Sesajen di Tempat Sembarangan? Begini Kata Ustaz Adi Hidayat

Minggu 02-06-2024,06:45 WIB
Reporter : Ranti
Editor : Zuhlifar Arrisandy

radartegal.id – Sesajen merupakan makanan yang dipersembahkan untuk arwah leluhur   yang sudah dipercaya dari masa ke masa. Berikut ini hukum memakan sesajen di tempat sembarangan.

Umumnya, sesajen menjadi bahan ritual yang selalu ada disetiap upacara adat yang bertujuan untuk media komunikasi dengan makhluk gaib.

Sebagian masyarakat di Indonesia sendiri, mempercayai bahwa makhluk gaib yang diberi   sesajen dapat meningkatkan produksi pertanian atau pun menghilangkan beragam malapetaka dan bencana.

Ada pun bentuk sesajen ini dapat   berupa kelapa hijau, ayam cemani, padi, jenang sengkolo, sayuran, daun sirih, buah-buahan, hingga jajanan pasar.

Tidak hanya itu, terdapat juga barang-barang   antik yang disajikan dengan makanan seperti menyan, keris, gendang, gong, dan semacamnya, ya.

BACA JUGA:  Mitos Larangan Injak Sesajen atau Canang di Bali, Ternyata Begini Alasannya

Barang antik dan makanan   tersebut dipercaya   oleh masyarakat Indonesia memiliki makna tersendiri.

Hukum menyantap sesajen di tempat sembarangan

Melansir dari web muhammadiyah.or.id, Anggota Majelis Tarjig dan Tajdid PP Muhammadiyah yakni Sopa mengatakan bahwa mempersembahkan sesaji apabila ditujukan untuk hal lain selain Allah SWT merupakan perbuatan syirik.

Hal ini berarti, mempersembahkan sesajen baik di   pohon besar, pegunungan, sawah, atau   di mana pun untuk arwah leluhur dengan keyakinan bahwa dapat mendatangkan keberuntungan dan kelancaran, atau menangkal hal-hal buruk tergolong dosa besar.

Ia juga mengingatkan bahwa ketika seseorang menemukan sesajen di mana pun. Maka lebih baik dibiarkan saja, jangan dikonsumsi.

BACA JUGA: Soal Sesajen Haram atau Tidak, Putri ke-4 Gus Dur: Hormati Hak Orang Lain Itu Perintah Agama

Hal ini karena, haram hukumnya apabila   memakan   sesajen yang ditemukan disembarang tempat karena pada intinya sesajen merupakan makanan yang   dipersembahkan kepada selain Allah.

Baik itu   sesajenberupa daging   sembelihan atau pun makanan selain daging seperti buah-buahan, maka hukumnya haram apabila dikonsumsi oleh umat Islam. Ada pun dalilnya terdapat di QS. Al-Baqaah ayat 173 dan prinsip Sadd adz-Dzari’ah.

“Jika makanan (sesajen) adalah daging yang disembelih untuk sesaji kepada arwah, maka haram dimakan. Adapun makanan selain daging pada dasarnya tidak haram untuk dimakan. Namun demikian, sebagai upaya preventif agar tidak terjadi sesuatu yang menimbulkan dampak negatif, maka dianjurkan untuk tidak memakan makan tersebut, dengan alasan mencegah terjerumus pada kesyirikan,” ucap Sofa.

Tidak hanya   itu, Ia juga menegaskan bahwa membiarkan makanan sesajen tidak termasuk mubazir. Tidak tepat apabila mibazir menjadi   alasan untuk mengkonsumsinya, ya.

BACA JUGA: Kembali Singgung Sesajen, Yenny Wahid Sebut Menendangnya Mencederai Keyakinan Masyarakat

Sebab, prinsip dari mubazir sendiri dalam Islam yakni tidak menggunakan pemberian Allah sesuai   dengan kehendak Allah. Apabila makanan diperlakukan tidak sesuai   dengan kehendak Allah, baru dapat   dikatakansebagai mubazir.

Jadi,   logikanya   yakni membiarkan makan haram. Misalnya   saja daging tidak termasuk mubazir, ya.

“Jadi, makanan apa saja yang disajikan untuk dipersembahkan kepada selain Allah, ya tidak perlu dimakan, karena membiarkannya tidak termasuk mubazir. Tidak boleh mengkambinghitamkan mubazir untuk memakan sesajen yang kita temukan di sembarang tempat,” ungkap Sofa.

Hukum Memakan Sesajen Menurut   Ustad Adi Hidayat

Hukum memakan sesajen lainnya yang dapat menjadi pengetahuan untuk Anda yakni dari Ustad Adi   Hidayat melihat dari channel Youtube Official Dakwah. Berikut penjelasan lengkapnya.

BACA JUGA: Dalam Islam Sesajen Tidak Dibenarkan, Buya Yahya: Roh Orang Meninggal Tidak Terikat dengan Materi

Kata Ustaz Adi Hidayat dahulu terdapat banyak orang yang sering memanfaatkan jin minta ke jin, memberikan sesajen, ada yang mengorbankan darah bahkan tidak sedikit ada yang mengorbankan manusia. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan bagian dunia yang mungkin sendiri tidak diraihnya.

Pengin jabatan potong kerbau, ketika sudah mendapatkan jabatan berujung pada meninggal dunia. Wafat dalam keadaan musrik kata Allah sudah terjadi pada zaman dahulu.

Ia juga menjalaskan bahwa Jin apabila sudah diberikan bagiannya oleh manusia. Maka Ia   akan mengejar selama hidup dan tidak mudah untuk mengeluarkannya, akan dikerjar terus menerus.

Jin akan terus   menuntut, apalagi jika Anda sudah melakukan perjanjian. Menjauhlah dari hal yang seperti ini karena Allah sudah menyiapkan amalan saleh bangun salat malam tahajud, ada jaminan   disitu untuk karir.

BACA JUGA: Ramai Sesajen Semeru Ditendang, Gus Baha Bahas Sejarahnya dan Sebut Wali

Salat tahajud memang sunnah. Namun, apabila Anda mampu mengerjakannya maka Allah akan angkat ke tempat yang terbaik.

Demikian ulasan mengenai hukum memakan sesajen di tempat sembarangan. Semoga bermanfaat.

Kategori :