272 Kades di Kabupaten Tegal Segera Dapatkan SK Perpanjangan Jabatan 2 Tahun secara Gratis!

Rabu 29-05-2024,12:45 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Khikmah Wati

SLAWI, radartegal.id - Sebanyak 272 kepala desa (kades) di Kabupaten Tegal akan segera mendapatkan SK perpanjangan jabatan 2 tahun secara gratis. Pengukuhan dan penyerahan SK akan dilaksanakan di Pendapa Pemkab Tegal, pada 5 Juni 2024. 

Diketahui, jumlah kades di Kabupaten Tegal totalnya 281. Namun, yang mendapat SK perpanjangan jabatan 2 tahun hanya 272 kades.

Dari jumlah tersebut, 1 kades harus dilantik lagi. Yakni Kades Lebaksiu Lor Kecamatan Lebaksiu. Karena kades tersebut sudah purna tugas pada 12 Februari 2024. 

“Sebanyak 271 kades hanya dikukuhkan, karena saat ini mereka masih menjabat,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi, saat ditemui di kantornya, Selasa, 28 Mei 2024.

BACA JUGA: Pesan Anggota DPRD Brebes Usai Jabatan Kades Diperpanjang

BACA JUGA: Masa Jabatan 287 Kades di Brebes Diperpanjang Dua Tahun

Terkait biaya pengukuhan yang gratis, pihaknya membantah jika kegiatan pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan jabatan 2 tahun tersebut bakal memungut biaya dari kades. Karena sebelumnya sempat tersiar kabar jika tiap kades diminta iuran Rp1 juta. 

Sehingga jika ditotal semua kades di Kabupaten Tegal, menjadi Rp272 juta. 

Pihaknya tidak mengetahui secara pasti iuran itu untuk apa. Namun pastinya, kegiatan pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan jabatan 2 tahun bagi kades di Kabupaten Tegal ditanggung pemerintah kabupaten (pemkab).

"Semua biaya ditanggung oleh Pemkab Tegal, tidak ada pihak lain yang membiayai,” kata Teguh.

BACA JUGA: 287 Kades di Brebes Bakal Dikukuhkan Perpanjangan Jabatan Dua Tahun

BACA JUGA: Mantan Kades di Tegal Dituntut 1 Tahun 7 Bulan Gegara Selewengkan Bantuan Keuangan Provinsi Senilai Rp200 Juta

"Saya memang dengar ada info itu, tapi saya tidak tahu uang itu untuk apa. Yang jelas, kita (Pemda) tidak meminta adanya iuran. Karena kegiatan pengukuhan ini gratis," tegas TM, sapaan akrab mantan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tegal ini.

Dia mengemukakan, terkait dengan Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Dispermades Kabupaten Tegal telah berkoordinasi dan konsultasi dengan Kemendagri.

Kategori :