272 Kades di Kabupaten Tegal Segera Dapatkan SK Perpanjangan Jabatan 2 Tahun secara Gratis!

Rabu 29-05-2024,12:45 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Khikmah Wati

Hasil konsultasi, dalam Pasal 118 tentang peralihan menyebutkan bahwa aturan ini tidak memerlukan peraturan di bawahnya, baik Peraturan Pemerintah, Permendagri, Surat Edaran, Perda maupun Perbup.

Karenanya, Bupati, Sekda dan kepala Dispermades se-Indonesia harus segera melaksanakan aturan tersebut. Kades harus langsung diberikan SK perpanjangan jabatan 2 tahun. 

BACA JUGA: Lebih Ringan dari Tuntutan, Mantan Kades Jejeg Kabupaten Tegal Divonis 7 Tahun Penjara

BACA JUGA: Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Penjaringan Anggota BPD Ditunda

"Mulai 25 April 2024 harus mulai diberikan,” cetusnya.

Konsekuensi aturan itu, lanjut TM, ada tiga kelompok kades. Pertama kades yang sudah pernah dicabut SK kades, karena masa kerja berakhir pada 12 dan 13 Februari 2024.

Di Kabupaten Tegal ada dua desa. Yakni Desa Lebaksiu Lor dan Desa Sidaharja Kecamatan Suradadi. 

Dua desa tersebut harus dilantik kembali, karena UU ini berlaku mulai 1 Februari 2024. Namun demikian, Kades Sidaharja sudah meninggal dunia. 

BACA JUGA: Korupsi PTSL Mantan Kades di Tegal Terancam Pidana Penjara 5 Tahun dan Denda Rp200 Juta

BACA JUGA: Nama Kades Pekauman Brebes Dicatut Penipu, Korbannya Sudah Transfer Hampir Rp5 Juta

Sehingga hanya Kades Lebaksiu Lor yang akan dilantik. Posisi Kades Sidaharja saat ini diisi oleh Penjabat Sementara (Pj) Kades. 

"Sementara untuk pelantikan Kades Lebaksiu Lor akan dilaksanakan pada 31 Mei 2024 di Ruang Rapat Bupati Tegal,” sambungnya.

Dia melanjutkan, untuk kelompok kedua yakni desa yang diisi Pj. Jumlahnya sebanyak 9 desa. 

Kenapa dijabat oleh Pj, karena kadesnya ditahan, menunggu keputusan inkrah Pengadilan, mengundurkan diri, dan meninggal dunia.

BACA JUGA: Sudah Lama Jabatan Kades Kosong, Pilkades PAW Desa Karangbale Brebes Akhirnya Digelar

BACA JUGA: 15 Desa di Brebes Gelar Pilkades PAW, 8 Diantaranya Sudah Terlaksana

Kategori :