Semestinya, imbuh Suskoco, jika penanganan kasus ini berjalan lancar dan profesional, maka perkara yang mencoreng institusi Polri ini bisa lebih cepat. Sehingga, Polwan yang statusnya sebagai Terlapor pasti mendapatkan hukuman yang mengancam profesi sebagai aparat penegak hukum atau APH.
"Terlebih, sebagai seorang APH apalagi sosok Polwan, namun justru melakukan sebuah tindakan tercela dan melakukan pelanggaran hukum. Karenanya kami support kepada teman-teman Propam Polda Jateng bisa menuntaskan perkara yang sebelumnya telah dilaporkan, Ini juga untuk menjernihkan bahwa Polri juga memberikan tindakan tegas meski kepada anggotanya," pungkasnya.