Propam Polda Jateng Diminta Tuntaskan Kasus Etik Oknum Polwan yang Terbukti Selingkuh

Jumat 24-05-2024,20:31 WIB
Reporter : Agus Wibowo
Editor : Teguh Mujiarto

TEGAL, radartegal.id - Hingga memasuki akhir Mei 2024 ini, belum ada tanda-tanda akan dilakukan sidang etik terhadap oknum anggota Polwan yang kedapatan selingkuh. Karenanya, pengacara pelapor meminta Polda Jateng untuk segera menuntaskan kasus etik anggota Polri yang sebelumnya telah dilaporkan pada awal Januari 2024.

Pengacara pelapor Suskoco SH, mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa kasus yang dilaporkannya ke Propam Polda Jateng ini memang sudah berjalan dan ada perkembangan dalam 5 bulan terakhir ini. Namun demikian, perkaranya agak sedikit jalan di tempat.

"Kliennya kami Bripka A merupakan anggota Polri, dan bertugas di Polres Tegal, sedangkan terlapornya juga sama, Briptu UF merupakan anggota korp Bhayangkara atau Polwan. Sebelumnya terlapor bertugas di Polres Tegal dan pasca kejadian pertama hanya dipindah di Polres Brebes," katanya, Jumat 24 Mei 2024.

Menurut Suskoco, kasus tersebut sempat viral, karena anggota Polwan itu terbukti selingkuh dengan pria lain. Bahkan Pengadilan Negeri Kota Tegal telah memvonis Polwan dan selingkuhan nya dengan hukuman 2 bulan penjara.

BACA JUGA: Vonis 2 Bulan Penjara Tak Bikin Jera, Oknum Polwan Diduga Selingkuh dan Digerebek Suaminya Lagi

BACA JUGA: Kasus Oknum Polwan Tegal yang Diduga Selingkuh dan Digerebek Suami Berlanjut ke Meja Sidang

Meski begitu, kata Suskoco, para pelaku perselingkuhan) ternyata tidak jera dengan kurungan 2 bulan penjara. Termasuk tidak bisa menjaga nama baik institusi Polri.

"Sebab, pada sekitar 30 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WIB, anggota Polwan itu bersama dengan orang sama di temukan dalam kamar sebuah rumah. Saat itu, klien kami bersama dengan saksi lain menggerebek untuk kali kedua," terangnya.

Ironisnya, ujar Suskoco, kliennya yang seharusnya marah melihat istrinya bersama laki-laki lain, justru terbalik. Sebab si terlapor atau Polwan itu yang marah dan malah melakukan tindak penganiayaan terhadap suami atau kliennya.

"Karenanya, saat itu kami mendampingi klien melaporkan perkara itu ke Mapolres Tegal. Namun sampai dengan sekarang juga belum ada perkembangan yang memberi kabar baik kepada kliennya," ujarnya.

BACA JUGA: Video Asusila Polwan Cantik Viral dan Diburu Netizen, Dia Malah Jadi DPO dan Terancam Dipecat

BACA JUGA: Diduga Selingkuh dengan Perwira Polisi Lalu Dipecat, Polwan Gugat Kapolda

Hingga pada 5 Januari 2024, kata Suskoco, kliennya mengadu ke Propam Polda Jateng terkait etika anggota Polri. Kasusnya memang seketika dapat respon dari penyidik Propam Polda Jateng. 

"Bahkan sejumlah saksi maupun alat bukti dan bukti pendukung poto vidio juga telah dikumpulkan. Namun demikian, hingga lima bulan ini kami atau klien kami belum mendapatkan panggilan untuk sidang," tandasnya.

Kategori :