Pegi Setiawan, buronan kasus ditangkap di Bandung
Polisi menangkap salah satu buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon. Penangkapan Pegi Setiawan dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Surawan.
"Iya (satu orang ditangkap)," kata dia kepada wartawan, Rabu, 22 Mei 2024.
Surawan mengatakan, Pegi Setiawan alias Perong ditangkap di kawasan Bandung dan hingga kini, masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Diamankan tadi malam di Bandung," ucap dia.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat memastikan akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki. Sebagai upaya penyidikan untuk memburu tiga buronan yang belum tertangkap.
"Ya ya pasti pasti, kita akan lakukan interogasi maupun pemeriksaan ulang ya," kata Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat dihubungi, Jumat 17 Mei 2024.
Diketahui kedelapan terpidana adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis seumur hidup. Lalu ada Saka Tatal yang masih di bawah umur hanya mendapatkan vonis hukuman 8 tahun penjara 3 bulan penjara.
Selain kepada para terpidana, Surawan juga bakal kembali meminta keterangan dari pihak keluarga Vina dan Eki. Sebagai bekal untuk penyidik kembali memburu tiga buronan Andi (23), Dani(20), dan Pegi alias Perong (22)
"Oh pasti (diminta keterangan), keluarga korban tinggal kita minta informasi di sana, barangkali ada informasi-informasi dari pihak keluarga akan kita dalami," ujarnya
BACA JUGA: Lagi Viral Karena Film Vina, Ternyata Ini Bahaya Penggunaan Soflens untuk Kesehatan Mata
BACA JUGA: Potongan Suara Diduga Vina Cirebon Viral, Sebut Dua Pelaku Kabur ke Jakarta
DPO ini menyamar jadi kuli bangunan di Bandung
Polisi meringkus Pegi Setiawan salah satu buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon. Terungkap fakta, selama pelarian, Pegi Setiawan bekerja sebagai buruh bangunan.