BREBES, radartegal.id- Sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diungkap oleh jajaran Polres Brebes. Dari hasil pengungkapan sindikat curanmor di Brebes itu, dua orang pelaku berhasil diamankan beserta 12 barang bukti motor hasil kejahatan.
Pelaku kedua yang berhasil diamankan yakni Andriyanto alis Plotot dan Surahmat alias Mamat. Kedua anggota sindikat curanmor di Brebes itu merupakan warga Bumiayu, Brebes dan Banyumas, Jawa Tengah.
"Mengamankan dua pelaku. Satu pelaku adalah eksekutor, dan satu lagi merupakan penadah," kata Kepala Satreskrim Polres Brebes AKP Angga Surya Saputra, saat konferensi pers di Markas Polres Brebes, Selasa 21 Mei 2024.
Kasatreskrim mengatakan, sindikat curanmor di Brebes yang berhasil diamankan merupakan residivis untuk perkara yang sama. Apalagi pelakunya belum lama keluar dari penjara.
BACA JUGA: Viral Video Pelaku Curanmor Dimassa di Cikeusal Lor-Ketanggungan
BACA JUGA: Pelaku Curanmor yang Babak Belur di Losari Ternyata Residivis
Informasi yang diterima, awal pelaku Andriyanto ditangkap setelah mencuri sepeda motor yang diparkirkan korbannya. Saat itu, korban sedang membeli barang di sebuah toko keramik di Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Brebes pada 5 April 2024 lalu.
Dari informasi tersebut, kata dia, pihak kepolisian langsung memburu tersangka dan menangkapnya.
“Setelah dilakukan pengembangan menangkap tersangka dengan diamankan 12 sepeda motor berbagai merk dan tipe,” jelasnya.
Selain pengamanan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti sindikat curanmor di Brebes.
BACA JUGA: Geram Curanmor Marak, Polisi Pasang Kunci Anti Maling Motor Kendaraan Warga di Tegal
BACA JUGA: Tips Menghindari Curanmor, Kapolres Tegal Sebut 3 Waktu Rawan Pencurian
Di antaranya, 12 barang bukti sepeda motor yang kemudian diidentifikasi untuk mencari para pemilik asli atau yang menjadi korban pencurian.
"Kami melakukan pendataan pemilik 12 motor. Dan kami mengundang pemilik sepeda motor untuk dikembalikan," imbuhnya.