3 Pedagang di Tegal Jual Miras, Langsung Disidang Tipiring Harus Bayar Denda Segini

Kamis 16-05-2024,18:32 WIB
Reporter : Teguh Mujiarto
Editor : Teguh Mujiarto

RADAR TEGAL - Sejumlah pedagang di Kota Tegal yang kedapatan menjual minuman keras (Miras) tanpa izin harus mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Kamis 16 Mei 2024. Dalam sidang yang digelar di Aula Bhayangkari Polres Tegal Kota, mereka disanksi membayar denda ratusan ribu rupiah.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas melalui Kasat Samapta AKP Bambang SD mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Dioptimalkan (KRYD). Itu, dilakukan guna cipta kondisi menjelang Pilkada serentak 2024.

"Sidang ditempat tipiring kali ini ada 3 terdakwa yang mengikuti sidang. Yakni, T (66), M (58) dan SM (27)," katanya.

Menurut AKP Bambang, mereka didakwa atas kepemilikan dan memperjualbelikan miras tanpa ijin. Mereka pun divonis membayar denda masing-masing Rp200 ribu atau pidana kurungan 3 hari. 

BACA JUGA: 13 PSK dan Lelaki Hidung Belang Diamankan Satpol PP Pemalang : Akan Diproses Hukum Tipiring

"Dalam kegiatan sidang ini, para terdakwa telah melaksanakan putusan sidang dengan membayar denda Sedangkan untuk barang bukti miras kami sita untuk dimusnahkan," tegasnya.

AKP Bambang menambahkan kegiatan ini merupakan wujud sinergitas secara terpadu. Antara Polres Tegal Kota, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri guna penegakkan hukum dan menciptakan ketertiban di masyarakat.

Demikian informasi terkait sidang Tipiring terhadap 3 pedagang di Tegal yang kedapatan menjual miras tanpa izin. Mereka pun diharuskan membayar denda. (*)

Kategori :