Penipuan CPNS di Tegal: Oknum PNS dan Eks Polisi Tipu Korban Hingga Rp300 Juta

Penipuan CPNS di Tegal: Oknum PNS dan Eks Polisi Tipu Korban Hingga Rp300 Juta

WAWANCARA - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing (kiri) saat diwawancara sejumlah wartawan, Selasa 27 Januari 2026 terkait kasus penipuan CPNS di Tegal.-Yeri Noveli-

SLAWI, radartegal.com– Satreskrim Polres Tegal berhasil membongkar sindikat penipuan bermodus rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dua orang tersangka berinisial BB dan DT, warga Kecamatan SLAWI, kini terancam hukuman tujuh tahun penjara setelah menipu korbannya hingga ratusan juta rupiah.

Kronologi Penipuan CPNS di Kabupaten Tegal

Kasus ini bermula pada tahun 2022 saat tersangka BB dan DT menjanjikan kelolosan CPNS kepada korban berinisial HO. Tergiur status sebagai abdi negara, korban rela menyerahkan uang "mahar" sebesar Rp300 juta.

Namun, hingga tahun 2023, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Merasa dikhianati, korban akhirnya melaporkan dugaan penipuan CPNS ini ke Polres Tegal.

Tersangka: Oknum PNS Aktif dan Mantan Anggota Polri

Fakta mengejutkan terungkap dalam penyidikan. Tersangka BB diketahui merupakan seorang PNS aktif di lingkungan Pemkab Tegal, sementara DT adalah seorang mantan anggota Polri.

BACA JUGA: Bencana Kabupaten Tegal Rusak 117 Rumah di 11 Desa, Fasilitas Umum Juga Terdampak

BACA JUGA: Musrenbang Kecamatan Dukuhwaru, Sekda Kabupaten Tegal: Ini Tahap Penting Susun RKPD 2027

Kasatreskrim Polres Tegal AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini telah memasuki tahap akhir.

"Berkas perkara sudah P21 dan masuk tahap kedua. Penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri akan dilaksanakan pada Kamis, 29 Januari 2026," tegas AKP Luis Beltran, Selasa 27 Januari 2026.

Status Penahanan Tersangka

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengambil tindakan tegas:

  • Tersangka BB: Sudah ditahan sejak Desember 2025.
  • Tersangka DT: Belum ditahan karena alasan kesehatan, namun dikenakan wajib lapor tiga kali sepekan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

BACA JUGA: Wali Kota Tegal Galang Bantuan Korban Bencana Kabupaten Tegal dan Pemalang

BACA JUGA: 11 Gapoktan Kabupaten Tegal Terima Bantuan Alsintan

Imbauan Polres Tegal: Waspada Jalur Belakang

AKP Luis Beltran mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan kelulusan CPNS secara instan.

"Proses rekrutmen CPNS dilakukan secara resmi dan transparan. Jangan pernah percaya pada siapa pun yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: