Dilarang KLHK, Pemkab Tegal Anggarkan Rp5 Miliar Tata Ulang TPAS Penujah
REGULASI - Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan regulasi baru TPAS Penujah.-Hermas Purwadi-
SLAWI, radartegal.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bergerak cepat menyikapi surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tertanggal 2 Desember 2025 yang melarang pembuangan sampah di TPAS Penujah.
Sebagai bentuk komitmen perbaikan, Pemkab Tegal telah bersurat ke Kementerian untuk meminta perpanjangan masa penggunaan operasional sembari merealisasikan konsep perluasan dan perpindahan lokasi pembuangan.
Alokasi Rp5 Miliar untuk Perluasan Lahan
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal Sudigdo SIP, MM, mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 ini, pihaknya akan merealisasikan penataan TPAS Penujah yang telah direncanakan sejak tahun lalu.
Dengan dukungan APBD II senilai Rp5 miliar, Pemkab akan memanfaatkan lahan seluas 1,7 hektar di bagian belakang TPAS Penujah sebagai lokasi pembuangan baru.
BACA JUGA: Kunci Arah 20 Tahun soal Sampah, Pemkab Tegal Paksa Desa Jadi Garda Terdepan
BACA JUGA: Menteri LH Imbau Warga di Tegal Terus Berkontribusi Tangani Sampah
"Di lahan yang telah dibebaskan tersebut, nantinya akan dibuat bak penampungan besar yang dilapisi membran khusus. Ini bertujuan agar cairan sampah atau lindi tidak meresap ke dalam tanah dan mencemari lingkungan," jelas Sudigdo, Selasa 27 Januari 2026.
Sistem Pengolahan Limbah Cair (IPAL)
Selain penggunaan membran, sistem pengelolaan limbah juga diperketat. Cairan dari timbunan sampah baru akan dialirkan melalui pipa paralon menuju Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk diproses terlebih dahulu sebelum dialirkan ke sungai.
Langkah ini diambil untuk memastikan operasional TPAS Penujah memenuhi standar ramah lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Penutupan Lokasi Lama
Dukungan anggaran tahun ini juga mencakup pengadaan tanah urug guna menutup tumpukan sampah di lokasi lama. Proses pengurukan ini penting agar lahan lama mengeras, sehingga memudahkan akses armada sampah menuju lokasi pembuangan baru.
BACA JUGA: TPST di Tegal yang Mampu Ubah Sampah Jadi RDF Diresmikan Wali Kota Dedy Yon
“Konsep ini sebenarnya sudah matang di tahun 2025, namun baru bisa dieksekusi tahun ini dengan dukungan anggaran yang ada. Berkat konsep penataan ini, Kementerian LHK memberikan toleransi terkait larangan pembuangan sampah tersebut,” tambah Sudigdo.
Program tata ulang TPAS Penujah ini menjadi salah satu prioritas pembangunan Pemkab Tegal dalam mewujudkan lingkungan yang "Luwih Apik" dan berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




