8 Pengedar Narkoba di Tegal Diamankan, Seorang Diantaranya Masih Pelajar SMP

8 Pengedar Narkoba di Tegal Diamankan, Seorang Diantaranya Masih Pelajar SMP

BARANG BUKTI - Kapolres beserta jajaran menunjukan sejumlah barang bukti dari penangkapan pengedar narkoba di Tegal--

TEGAL, radartegal.com – Sedikitnya, delapan orang tersangka pengedar narkoba diamankan jajaran Satnarkoba Polres Tegal Kota dari berbagai lokasi di Tegal. Seorang diantaranya masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan satu lagi masih berusia remaja.

Itu, terungkap saat digelarnya konferensi pers di lobi Mapolres Tegal Kota, Rabu, 28 Januari 2026. Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya.

Dalam keterangannya, Kapolres mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba dilakukan di sejumlah lokasi. Antara lain, di Kelurahan Randugunting, Panggung Kota Tegal dan Mejasem Barat di Kabupaten Tegal.

“Dari hasil pengungkapan itu, kami berhasil mengamankan sebanyak delapan orang tersangka. Mereka antara lain, WD (38), GA (38), OD (54), RA (22), SA (21), ZA (16) dan RA (15),” katanya.

BACA JUGA: Sepanjang 2025, BNN Tangkap 6 Pelaku Peredaran Narkoba di Tegal Raya dan Sita 521,47 Gram Sabu

BACA JUGA: Oknum Mahasiswa di Tegal Nyambi Jadi Peracik dan Pengedar Tembakau Gorila

Menurut Kapolres, selain sejumlah tersangka, pihanya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, sabu 5,73 gram, tembakau gorila 315,54 gram dan 95 butir obat berbahaya.

AKBP Heru Antariksa Cahya mengungkapkan, untuk tersangka WD (38) dan GA (38) diamankan di wilayah Kelurahan Randugunting Tegal Selatan pada 1 Januari 2026. Dengan barang bukti, sabu seberat 0,92 gram.

“Keduanya dijerat Pasal 114 jo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena terjadi sebelum berlakunya KUHP baru,” jelas AKBP Heru.

Sementara untuk tersangka OD, diamankan di wilayah Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal pada 6 Januari 2026 dengan barang bukti sabu seberat 3,06 gram yang tersimpan dalam plastik klip. Penerapan hukum merujuk pada Pasal 610 ayat (1) huruf a jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.

BACA JUGA: Sasar Adiwerna, Pengedar Narkoba dan Barang Bukti Berhasil Diamankan Polres Tegal

BACA JUGA: Sosialisasi Bahaya Narkoba di Brebes Dilakukan Hingga Tingkat Desa

Kemudian di rumah kos Panggung, Tegal Timur, kata Kapolres, pihanya kembali mengamankan dua tersangka, yakni RA (22) dan SA (21). Polisi menyita 146 paket tembakau gorila seberat 208,85 gram dan 95 butir obat berbahaya tanpa identitas dari keduanya.

“RA dan SA dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023. Dengan ancaman pidana penjara 4–12 tahun,” jelas AKBP Heru.

Terbaru, ujar Kapolres, pihaknya mengamankan dua remaja masing-masing ZA (16) dan RA (15) di rumah kos Panggung. Dari keduanya, polisi mengamankan 31 paket tembakau gorila seberat 106,69 gram.

“Khusus untuk kedua tersangka ini yang masih di bawah umur, kami telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan Anak. Semua sudah sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

BACA JUGA: Sambangi Ponpes Yatim, Satresnarkoba Polres Tegal Baksos Bagi Sembako

BACA JUGA: Operasi Gabungan Kawasan Rawan Narkoba Didukung Ketua DPRD Jateng Sumanto: Harus Terukur!

Kapolres menambahkan, dalam kegiatan konferensi pers kali ini para tersangka tidak dihadirkan. itu, memedomani KUHP yang baru saja disahkan. 

Kasat Narkoba AKP Ade Priatna menambahkan salah satu tersangka di bawah umur saat ini masih berstatus sebagai pelajar dari sebuah SMP. Sementara satu orang lagi tidak bersekolah.

Menurut Kasat Narkoba, dari hasil penyelidikan sementara, kedua terangka memperoleh barang haram itu melalui online. Selanjutnya, dijual kembali melalui media sosial juga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: