RADAR TEGAL- Karena melanggar aturan, puluhan reklame di Kabupaten Tegal diturunkan paksa atau dibredel oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa, 30 April 2024. Reklame yang ditertibkan adalah yang melanggar aturan pemasangannya, seperti dipaku di pohon, menempel pohon atau tiang serta melintang jalan.
Hal ini seperti diungkapkan Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi melalui Kepala Bidang Penegakan Perundangan Daerah Tabah Topan Widodo.
"Selain melanggar aturan, reklame itu juga merusak keindahan dan keasrian kota, serta mengganggu kelangsungan hidup pohon,” tambah dia.
"Kita juga menertibkan reklame yang tidak berizin atau ijin telah kedaluwarsa," ujarnya.
BACA JUGA: Tegakkan Perda, Satpol PP Kabupaten Pekalongan Copot Paksa 58 Reklame yang Melanggar Aturan
Dia mengemukakan, patroli dan penertiban reklame di Kabupaten Tegal ini dilakukan di sepanjang jalan protokol di wilayah Kecamatan Slawi dan Adiwerna.
Jumlah reklame yang berhasil ditertibkan mencapai puluhan. Reklame itu dominan menempel dan dipasang di pohon serta melintang jalan.
Kepala Penindakan Satpol PP Kabupaten Tegal Eko Susdarwanto menjelaskan, penertiban reklame di Kabupaten Tegal ini mendasari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum (Tibum) Bab V tentang Tertib Lingkungan, khususnya pasal 20 huruf (a).
Dalam Perda itu disebutkan setiap orang atau badan dilarang mencoret-coret, menulis, melukis, memaku, menempel iklan di dinding, atau di tembok pembatas, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik/telpon/rambu-rambu lalu lintas, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya yang dapat mengganggu ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan.
BACA JUGA: Realisasi Pajak Reklame Restoran dan Minerba Kabupaten Brebes Masih Rendah
Eko mengimbau kepada masyarakat agar tidak seenaknya memasang papan reklame di Kabupaten Tegal, termasuk spanduk dan baner. Sebab, selain mengganggu keindahan kota, juga mengganggu pengguna jalan.
"Kami minta masyarakat taat membayar pajak reklame," tandasnya. (*)