Tegakkan Perda, Satpol PP Kabupaten Pekalongan Copot Paksa 58 Reklame yang Melanggar Aturan
Petugas copot paksa reklame yang melanggar Perda Kabupaten Pekalongan.-Hadi Waluyo-radar pekalongan
RADAR TEGAL - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan copot paksa 58 reklame yang melanggar peraturan dalam giat razia penegakkan Perda.
Dalam razia tersebut, Satpol PP dan Damkar menyasar 4 kecamatan, yakni Kecamatan Kajen, Karanganyar, Doro dan Kecamatan Kedungwuni.
Adapun 58 reklame yang diketahui melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, yakni 12 reklame jenis spanduk dan 46 jenis banner.
Reklame-reklame itu dalam pemasangannya dipaku di pohon dan dipasang di tiang listrik. Selain pemasangannya yang tak sesuai, tak sedikit pula reklame yang belum berizin.
BACA JUGA:Gegara Puntung Rokok Perkebunan Warga Sembungjambu Pekalongan Terbakar
Plt Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan Sugino didampingi Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan Sri Handayani mengatakan, di Kecamatan Kajen sebanyak 15 reklame dicopot paksa.
Rinncinya lima banner tidak berizin, empat banner dipasang di tiang listrik dan enam banner dipasang di pohon.
Selanjutnya di wilayah Kecamatan Karanganyar, petugas menemukan 16 reklame yang melanggar.
Yakni, empat spanduk melintang di atas jalan, empat banner tidak berizin, tiga banner dipasang di tiang listrik dan lima banner dipasang di pohon.
BACA JUGA:Pamit Istri Pergi Cari Rumput, Warga Kutorojo Pekalongan Ditemukan Meninggal di Hutan Gunung Telu
"Untuk wilayah Doro, petugas mengamankan enam spanduk melintang di atas jalan, tiga banner tidak berizin, tiga banner dipasang di tiang listrik dan empat banner dipasang di pohon," katanya sebagaimana diansir Radar Pekalongan.
Selain itu, pihaknya juga copot paksa dua spanduk melintang di atas jalan, dan empat banner tidak berizin.
Termasuk, dua banner dipasang di tiang listrik dan tiga banner dipasang di pohon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: