RADAR TEGAL - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes telah memasang sedikitnya 81 Tapping Bix untuk merekam transaksi di lokasi usaha wajib pajak. Puluhan tapping box dipasang di tempat usaha, seperti restoran, parkir, hotel, dan hiburan, namun masih ada potensi kebocoran pemungutan pajak.
Kepala Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes, Subandi mengatakan, hingga saat ini belum semua tempat usaha dipasang tapping box. Dia menyebut para pelaku usaha ini mempunyai dan menggunakan sistem transaksi lain yang tidak terhubung dengan tapping box.
"Tidak semua transaksi itu terekam di sistem tapping box. Mereka punya akun lain atau sistem lain. Contoh, usaha hotel laporan ke saya satu hari cuma ada satu konsumen yang chek ini. Itu kan tidak mungkin," ungkapnya, Selasa 2 April 2024.
Dijelaskannya, ketika menemukan transaksi yang mencurigakan dalam sistem tapping box, maka pihaknya segera memanggil wajib pajak bersangkutan untuk meminta klarifikasi. Sebagaian dari mereka juga tidak mengindahkan teguran dari Bapenda Brebes terkait kewajiban pembayaran pajak.
BACA JUGA: Ketua DPRD Berharap Perda Pajak dan Retribusi Kota Tegal Dongkrak Penerimaan APBD 2024
Bahkan, guna memberikan efek jera bagi para pengemplang pajak, pihaknya telah memasang sepanduk yang menyatakan bahwa pemilik usaha tersebut tidak taat membayar pajak. Sepanduk itu dipasang di depan lokasi usaha para pengemplang pajak tersebut. Namun sepanduk ini masih tetap tak dihiraukan oleh pemilik usaha.
"Kami butuh dukungan masyarakat agar menjauhi usaha-usaha yang tidak taat pajak. Misalnya itu usaha restoran, kami minta masyarakat tidak makan di situ," jelasnya.
Subandi merinci, pemungutan pajak ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2023, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Perda tersebut, jenis usaha restoran, parkir, hotel, dan hiburan dipungut pajak sebesar 10 persen. Sementara untuk target penarikan pajak tahun ini mencapai Rp231,5 miliar.
BACA JUGA: Tunggakan Piutang PBB-P2 di Brebes Capai Rp31,25 Miliar, Sejak 2014 Sampai 2023
Target tersebut terdiri dari 10 jenis objek pajak yang ditarik oleh Bapenda Brebes. Masing-masing pajak hotel ditarget Rp1,5 miliar, parkir Rp750 juta, hiburan Rp1.250 miliar, tenaga listrik Rp73 miliar, restoran dan rumah makan Rp12,5 miliar, reklame Rp6,5 miliar, air tanah Rp 2 miliar, minerba Rp7 miliar, PBB Rp71 miliar dan PPHTB Rp56 miliar.
"Di tapping box kami punya server, jadi kalau alatnya di lokasi usaha dimatikan maka di sini ada tandanya," pungkasnya.(*)