Selain skor kredit yang menurun dan susah mendapatkan pinjaman, galbay di pinjol masuk BI Checking juga akan menyebabkan nasabah terkena blacklist OJK. Terkena blacklist OJK, berdampak pada pengajuan pinjaman di layanan pinjol manapun ditolak.
4. Ditagih Debt Collector
Tidak jarang layanan pinjaman online legal yang sudah masuk BI Checking menugaskan debt collector untuk melakukan penagihan ke nasabah galbay. Meskipun pihak pinjol tidak boleh menagih jika sudah batas 90 hari, mereka masih bisa mengirimkan pihak ketiga yakni debt collector.
Namun, debt collecor yang diutus haruslah debt collector yang legal dan sudah diakui oleh OJK. Selain itu, proses penagihan juga harus dilakukan secara halus dan tidak boleh melakukan tindak kasar kepada nasabah.
Kesimpulan
Kesimpulannya, 13 layanan pinjol di atas telah terintegrasi dengan BI Checking, sehingga riwayat kredit Anda akan terpengaruh jika Anda melakukan galbay. Dampaknya bisa sangat merugikan, seperti skor kredit menurun, kesulitan mendapatkan pinjaman, blacklist OJK, dan ditagih debt collector.
Demikian informasi seputar pinjol masuk BI Checking ini, semoga informasi yang disajikan dapat bermanfaat. (*)