"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 30 juta," paparnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut dia, istrinya tersebut sudah sering pergi dari rumah tanpa pamit. Namun setiap kali ditanya suaminya selalu emosi.
"Saat ditanya, malah marah-marah. Terlebih lagi, kepergian tanpa pamit ini, menyisakan hutang. Hal itu membuat suami curiga, bahwa ada pria idaman lain sehingga dia cemburu," imbuh Arief.
Menurutnya, dampak cemburu buta yang dialami oleh pelaku tersebut berujung pada penganiayaan terhadap istrinya.
BACA JUGA: KDRT dan Kekerasan Seks Terhadap Anak di Kabupaten Tegal Tinggi, RPA Beberkan Ini
"Pelaku nekat menganiaya serta menyekap istrinya dengan mengikat kedua tangan dan kakinya di kandang sapi di belakang rumahnya," ucap Arief lagi.
Demikian informasi terkait suami di Jember yang aniaya istri di kandang sapi. Semoga korban mendapatkan keadilan atas kasus ini. (*)