RADAR TEGAL- Kasus seorang suami di Jember aniaya istri di kandang sapi tengah menjadi buah bibir di media sosial. Sang istri, bernama Supiati, 48 tahun dianiaya oleh suaminya sendiri di kandang sapi pada Kamis, 7 Maret 2024.
Kejadian suami di Jember aniaya istri di kandang sapi berlangsung di Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan. Toheri, 53 tahun, pelaku penganiayaan istri tega melakukan tindakan kejam tersebut hingga menyebabkan korban babak belur.
Kondisi korban yang dianiaya terlihat dalam video yang menyebar di media sosial. Dalam video suami di Jember aniaya istri tersebut, tampak kedua tangan sang istri diikat dan wajahnya penuh dengan luka lebam akibat penganiayaan suaminya.
Terkait hal ini, Kapolsek Wuluhan AKP Solekhan Arief mengatakan, motif suami di Jember aniaya istri ini karena pelaku merasa tidak dihargai sebagai suami. Hal itu terjadi setelah istrinya pergi tanpa pamit.
BACA JUGA: Geger Santri Meninggal di Ponpes Kediri, Motif 4 Tersangka Penganiaya Diungkap Polisi
Atas tindakannya tersebut, Toheri telah ditangkap oleh Polsek Wuluhan Polres Jember terkait tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Toheri diduga menganiaya istrinya hingga babak belur, lalu menyekapnya di kandang sapi. Setelah menjalani pemeriksaan, Toheri mengungkap pengakuan dia tega ke sang istri akibat sakit hati.
Menurutnya, sang istri pergi tanpa pamit kepadanya sehingga membuatnya kesal. Sementara itu, korban sebelumnya mengaku dirinya pergi dari rumah karena untuk bekerja.
Toheri mengikat tangan istrinya itu menggunakan tali dan rantai pada tiang yang ada di dalam kandang sapi agar tidak kabur.
BACA JUGA: 5 ART asal Brebes Diduga Jadi Korban Penganiayaan, DP3KB Sebut Tak Semuanya di Bawah Umur
“Tujuannya agar korban tidak kabur. Tapi beruntung, sekitar pukul 9 malam, korban dapat melepas tali yang mengikatnya kemudian melarikan diri,” ujar Arief, Kamis 16 Maret 2024.
Suami di Jember yang aniaya istrinya di kandang sapi itu mengakui perbuatannya dan mengungkap motif perbuatan kejinya.
"Jadi motif KDRT terhadap isterinya, karena istri pergi tanpa pamit, meninggalkan hutang serta suami cemburu, korban selingkuh dengan pria lain," ungkap Arief.
Atas ulahnya tersebut, suami di Jember yang aniaya istrinya di kandang sapi dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah (PKDRT).
BACA JUGA: Tersangka Kasus KDRT Pada Istri Sempat Dipulangkan, Kapolres Tangsel Bilang Begini