RADAR TEGAL - Kasus anak perkarakan Bapak di Tegal menemui babak baru. Dalam persidangan yang digelar, Senin 4 Maret 2024 itu Pengadilan Negeri (PN) Tegal memvonis terdakwa Zaenal Arifin 71 tahun dengan hukuman 2 bulan 15 hari penjara terhadap terdakwa.
Vonis diberikan setelah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anaknya sendiri. Hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa dalam kasus anak perkarakan bapak di pengadilan itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 5 bulan penjara.
Dalam sidang kasus anak perkarakan bapaknya di Tegal yang dibuka untuk umum Ketua majelis hakim Indah Novi Susanti SH MH, menyampaikan semua hasil persidangan sebelum membacakan vonis putusan terdakwa. Termasuk diantaranya membacakan hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa selama persidangan berlangsung.
"Menyatakan bahwa terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap saksi korban. Karenanya memutuskan terdakwa divonis hukuman 2 bulan 15 hari penjara," katanya.
BACA JUGA: Kasus Oknum Polwan Tegal yang Diduga Selingkuh dan Digerebek Suami Berlanjut ke Meja Sidang
Menurut majelis hakim, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sementara terhadap putusan yang dijatuhkan, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada JPU maupun terdakwa, apakah mereka menerima atau akan melakukan banding. Namun demikian, baik JPU maupun terdakwa keduanya mengaku masih pikir-pikir pikir.
Usai persidangan Humas PN Tegal Syarif Hidayat menjelaskan baru saja majelis hakim telah memvonis perkara dengan terdakwa seorang bapak dan saksi korban anaknya sendiri. Hukumannya yakni 2 bulan 15 hari.
"Semua putusan itu sudah diunggah oleh bagian IT PN Tegal," katanya.
BACA JUGA: PN Slawi Tunda Putusan Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen ahli Waris Tanah Eigendom Verponding
PN menyebut mediasi sudah berulangkali dilakukan mulai dari penyidikan di kepolisian, kejaksaan hingga saat di PN. Namun belum ada titik temu.
"Untuk putusan lebih ringan dari tuntutan JPU, diantaranya majelis menilai karena ada hubungan keluarga, antara bapak anak. Lalu usia terdakwa yang sudah 71 tahun. Kemudian terdakwa juga telah meminta maaf," jelasnya.
Hal yang memberatkan karena terdakwa meski terbukti bersalah namun keterangan dalam persidangan berbelit. Dan sempat melakukan sanggahan atas tuduhan perbuatan yang dilakukan.
Demikian informasi terkait babak baru kasus anak perkarakan bapak di Tegal. Di mana majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa. (*)