Siap-siap! Besok THR ASN Pemkab Tegal Rp49,4 Miliar Mulai Disalurkan
CAIR- Pemerintah Kabupaten Tegal memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tegal akan dicairkan pada Jumat 13 Maret 2026. -Khikmah Wati-Notebooklm
SLAWI, radartegal.com – Kabar yang dinanti ribuan aparatur negara akhirnya tiba. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN 2026 akan mulai dicairkan pada Jumat, 13 Maret 2026.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tegal Bangun Nuraharjo mengonfirmasi bahwa total anggaran yang disiapkan untuk pemenuhan hak ASN tahun ini mencapai Rp49.436.471.491.
Langkah ini merupakan implementasi dari kebijakan Pemerintah Pusat terkait pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas tahun 2026.
Dasar Hukum dan Penerima THR 2026
Penyaluran ini merujuk pada Peraturan Bupati Tegal Nomor 5 Tahun 2026. Berdasarkan regulasi tersebut, kategori penerima meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) & Calon PNS.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Prajurit TNI dan Anggota Polri.
- Pejabat Negara.
BACA JUGA: THR 13.077 PPPK Paruh Waktu Pemprov Jateng Cair, Ini Tanggal Pencairannya
BACA JUGA: Jelang Lebaran, Dinperinaker Brebes Bakal Buka Posko Satgas Ketenagakerjaan THR 2026
Rincian Alokasi Anggaran THR Pemkab Tegal
Pemkab Tegal membagi alokasi dana secara spesifik untuk memastikan transparansi penyaluran:
- PNS: 6.726 orang (Rp35.198.685.256)
- PPPK Penuh Waktu: 3.966 orang (Rp13.566.007.600)
- PPPK Paruh Waktu: 1.468 orang (Rp602.995.512)
- Penerima Gaji Terusan: 9 orang (Rp56.128.511)
Nasib THR PPPK Paruh Waktu
Bangun Nuraharjo menjelaskan adanya sedikit perbedaan mekanisme untuk PPPK paruh waktu. Karena penganggarannya melekat pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jadwal pencairannya mungkin tidak serentak dengan PNS.
"Untuk PPPK paruh waktu sedang dalam proses finalisasi di tingkat OPD. Kami upayakan tetap tersalurkan sebelum hari raya," jelas Bangun di ruang kerjanya, Kamis 12 Maret 2026.
BACA JUGA: Aturan THR 2026: Perusahaan di Kabupaten Tegal Diimbau Cairkan Tunjangan H-14
BACA JUGA: 10 Tempat Belanja Murah di Cirebon, dari Mall, Thrift Shop, hingga Oleh-oleh khas
Ia juga meluruskan simpang siur informasi mengenai hak PPPK paruh waktu. Sesuai hasil koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jateng, mereka tetap berhak menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja yang terhitung sejak Januari 2026.
Gaji Ketiga Belas dan Imbauan Belanja Lokal
Selain THR, ASN Kabupaten Tegal dijadwalkan akan menerima Gaji Ketiga Belas pada Juni 2026. Pemerintah berharap kucuran dana ini tidak hanya membantu kebutuhan rumah tangga ASN menjelang Idulfitri 1447 H, tetapi juga menjadi stimulus ekonomi daerah. "Kami mengimbau ASN memanfaatkan THR secara bijak dengan berbelanja di UMKM lokal agar roda ekonomi masyarakat Tegal ikut bergerak," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

