RADAR TEGAL - Nasabah yang mengalami galbay Akulaku harus menyadari bahwa ada risiko besar yang harus dihadapi. Resiko galbay pinjol Akulaku ini tidak hanya akan merugikan diri sendiri, tetapi juga akan memberikan dampak negatif pada reputasi keuangan di masa depan.
Oleh karena itu, penting untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran agar tidak terjerat dalam masalah yang lebih rumit. Selain itu, nasabah juga harus memahami bahwa penagihan yang dilakukan oleh resiko galbay pinjol Akulaku adalah bagian dari prosedur yang harus dijalani.
Dengan begitu, sebaiknya nasabah tidak menghindari tanggung jawab dan segera berkomunikasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik. Mengabaikan masalah ini hanya akan semakin memperburuk kondisi keuangan dan reputasi nasabah di mata pihak lain, menjadi r esiko galbay pinjol Akulaku yang cukup serius.
BACA JUGA: Jangan Takut, Ini 6 Cara Menghadapi DC Pinjol yang Agresif dan Dijamin Gak Bakal Dateng Lagi
6 Resiko galbay pinjol akulaku
1. Mendapat Pemberitahuan Pembayaran
Pada tahap awal, Akulaku akan mengirimkan pesan melalui SMS atau WhatsApp sebelum tanggal jatuh tempo untuk mengingatkan nasabah agar melakukan pembayaran tepat waktu. Pada tahap ini sebaiknya kamu segera melakukan pembayaran.
Kamu dapat melakukan pembayaran di Akulaku melalui berbagai bank seperti Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Bank BCA, Bank CIMB, Bank Danamon, Bank Permata. Selain itu, kamu juga dapat melakukan pembayaran melalui Dana, OVO, dan livin' by Mandiri.
2. Mendapat Tagihan Telepon
Jika debitur tidak merespons dengan baik terhadap peringatan yang dikirimkan melalui pesan Whatsapp. Biasanya tim penagih Akulaku akan meningkatkan intensitas dengan melakukan penagihan melalui panggilan telepon langsung kepada debitur.
BACA JUGA: Bulan Ramadhan Ada Program Pelunasan Utang dari Pemerintah, Ini Syarat dan Ketentuannya
Komunikasi melalui telepon merupakan metode yang digunakan dalam Desk Collection. Panggilan telepon juga dapat dilakukan dengan menggunakan sistem Robotik untuk memastikan kualitas dari proses penagihan.
3. Dilaporkan Sebagai Nasabah Macet
Ketika nasabah tidak membayar pinjaman mereka di Akulaku, perusahaan tersebut akan melaporkan kredit macet ke SID OJK atau BI Checking. Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada lembaga keuangan lain bahwa nasabah tersebut memiliki catatan kredit yang buruk.
Dengan adanya catatan kredit yang buruk, nasabah yang menunggak di Akulaku akan mengalami kesulitan saat ingin mengajukan pinjaman di bank atau lembaga keuangan lainnya. Oleh karena itu, penting bagi nasabah untuk selalu membayar pinjaman tepat waktu agar tidak terkena dampak buruk pada catatan kredit mereka di lembaga keuangan.