RADAR TEGAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menargetkan pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di 2024 sebesar Rp 55 millar. Hal ini mulai disikapi Bapenda dengan menggelar sosialisasi yang diikuti seluruh pemerintah desa dan kelurahan selama tiga hari berturut - turut.
Menurut Kepala Bapenda, Yosa Affandi didampingi Kabid Pengelolaan Keuangan Daerah, Hasto Sasmito menyatakan setelah sosialisasi ini diharapkan agar SPPT bisa segera disampaikan ke wajib pajak. Sehingga pemunggutan PBB- P2 dapat dilaksanakan secepatnya. “ Mengingat sebentar lagi ada momen lebaran, merupakan momen baik untuk memungut PBB- P2 . A pabila wajib pajaknya merantaui ke luar kota," ujarnya Selasa 27 Februari 2024 . Yosa menegaskan, untuk jumlah SPPT PBB- P2 2024 sebanyak 697.470 lembar. Seperti tahun sebelumnya pihaknya juga aka n memberikan reward untuk pelunasan PBB- P2 tercepat sebelum jatuh tempo. BACA JUGA: Terbaru! 16 Pajak Daerah Kabupaten Tegal Kini Jadi 14, 32 Retribusi Jadi 18 Saja "Pemberian diberikan untuk kategori 3 prosentase tertinggi tingkat kabupate n. Serta realisasi tertinggi di masing - masing kecamatan kita ambil 6," cetusnya. Yosa menyampaikan untuk capaian prosentase terendah 2023 diraih Kecamatan Bumijawa . S ementara prosentase tertinggi diraih Kecamatan Lebaksiu. “Di 2023 lalu , khusus untuk capain target mencapai 100 persen . M elampaui target perolehan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2022 sebesar Rp4 7 Miliar,” ujarnya . Sementara Hasto juga mengimbau kepala desa untuk memantau perangkatnya yang bertugas melayani pembayaran PBB . Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penyimpangan saat proses pemungutan ke masyarakat. BACA JUGA: Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten Brebes Disosialisasikan, Ini Kata Pj Bupati “Tidak sedikit kasus hukum yang menjerat perangkat desa . K arena penggelapan uang PBB tersebut ," ungkapnya. Untuk memudahkan pembayaran PBB-P2, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah kanal pembayaran. Dari yang nontunai melalui aplikasi e-PBB, ATM Bank Jateng, internet banking dan dompet digital , maupun yang bayar tunai ke kantor desa, Kantor Pos Indonesia, dan layanan PPOB, seperti di toko ritel modern.“Semua kanal pembayaran tunai dan nontunai sudah kita buka. Jadi tidak ada alasan tidak bisa membayar PBB P2 karena tempat membayarnya,” tegasnya. ( * )