Selanjutnya ada KoinWorks yang memberikan kemudahan nasabahnya dengan menagih tanpa adanya DC lapangan.
Selain itu, Koinwork memiliki suku bunga 0,75%.
5. DanaBijak
Pinjol legal tanpa DC lapangan limit tinggi kelima ada DanaBijak yang tidak memiliki DC lapangan dan menawarkan suku bunga sangat rendah. Selain itu, pinjaman DanaBijak juga sudah terdaftar aman dan legal dari OJK.
Selain itu, pencairan dana akan cepat masuk ke rekening Anda, Bunga tersebut yang mencapai 0,75% dengan tenor 30 hari.
BACA JUGA: Daftar Pinjol Tanpa DC Lapangan, Tak Takut Teror yang Menambah Beban Pikiran
6. Investree
Keenam ada Investree yang menawarkan limit pinjaman mulai dari Rp20 juta hingga Rp5 miliar. Dengan tenor yang lama hingga 60 bulan dengan tidak adanya DC lapangan.
7. UangTeman
Pinjol legal tanpa DC lapangan limit tinggi terakhir yaitu Uang Teman yang memberikan limit pinjaman mulai dari Rp500 ribu hingga Rp3 juta tenor hingga 30 hari.
Pinjaman online ini tidak mempunyai DC lapangan yang dapat mengajukan pinjaman dan melakukan pembayaran melalui aplikasi UangTeman.
BACA JUGA: Platform Pinjol Tanpa DC Lapangan 2024 yang Paling Banyak Didownload, Syaratnya Cuma KTP Doang
Cara memilih pinjol legal
- Terdaftar/berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
BACA JUGA: 9 Aplikasi Pinjol Tanpa DC Lapangan dan BI Checking, Nasabah Bisa Pilih Jika Trauma Debt Collector
- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Demikian informasi mengenai rekomendasi pinjol legal tanpa DC lapangan limit tinggi. Semoga bermanfaat. (*)