3. Terjerat hukum
Ketiga, risiko mengajukan pinjol tanpa syarat KTP berikutnya adalah nasabah dapat terjerat hukum. Hal ini berlaku apabila nasabah mengalami gagal bayar, tidak bisa membayarkan ketika DC sudah sampai menagih, dan kemudian pihak pinjol membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Adanya jeratan hukum tentunya akan membuat masalah baru bagi finansial serta berdampak buruk untuk peminjam dan akan menimbulkan konsekuensi yang berat.
BACA JUGA: 5 Daftar Pinjol Tanpa KTP dan DC lapangan Terbaru 2024, Limit Rp500 Ribu Hingga Rp50 Juta
4. Denda keterlambatan cenderung tinggi
Keempat, risiko mengajukan pinjol tanpa syarat KTP yang lainnya adalah mendapatkan denda keterlambatan yang tinggi. Denda diketahui bisa didapatkan oleh nasabahnya yang mengalami keterlambatan membayar sebesar 5% per harinya.
Jumlah tersebut tentunya lebih besar jika dibandingkan dengan denda dari pinjaman konvensional yang hanya 2% saja per harinya. Selain medapat bunga yang tinggi, denda keterlambatan juga bisa menjadi beban tersendiri bagi nasabah yang masih nekat mengajukan pinjaman ke platform tanpa persyaratan KTP.
5. Masuk ke dalam daftar hitam
Kelima, risiko terakhir yang akan kalian dapatkan jika nekat mengajukan pinjaman pada platform tanpa persyaratan KTP adalah bisa masuk ke dalam daftar hitam OJK. Kondisi seperti ini justru akan memberatkan nasabah, dimana kalian tidak akan lagi dapat mengajukan pinjaman ke platform mana pun.
Jalan satu-satunya yang bisa nasabah lakukan untuk memperbaiki hal ini adalah dengan melunasi keseluruhan pinjaman yang dimiliki. Karena jika tidak, selain tidak bisa mengajukan pinjaman lagi kamu juga akan kesulitan mendapatkan akses perbaikan keuangan mu di masa yang akan datang.
BACA JUGA: 5 Pinjol Bunga Rendah Tanpa KTP 2024, Tenor Bulanan dengan Limit sampai Rp20 Juta
Nah itu dia tadi risiko mengajukan pinjol tanpa syarat KTP, jangan mudah tergiur ya gaes. Semoga bermanfaat. (*)