RADAR TEGAL - Di artikel ini kita akan membahas pinjaman online tanpa riba. Di era digital ini, pinjaman online telah menjadi pilihan utama bagi banyak orang dalam memenuhi kebutuhan finansial mereka.
Namun, bagi umat Islam, keberadaan bunga atau riba dalam transaksi keuangan adalah hal yang diharamkan. Maka muncul pertanyaan, apakah benar ada pinjaman online tanpa riba?
Ternyata ada loh. Dalam menyikapi kebutuhan akan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, sejumlah perusahaan fintech telah menghadirkan platform pinjaman online tanpa riba yang mematuhi prinsip-prinsip syariah Islam.
Praktik pinjaman online tanpa riba ini berbasis pada prinsip-prinsip seperti Murabahah, Ijarah, dan Istishna. Simak penjelasannya berikut ini.
Prinsip syariah dalam pinjaman online
Dalam praktiknya, pinjaman online tanpa riba beroperasi dengan prinsip-prinsip yang jelas dan sesuai dengan ajaran Islam. Prinsip-prinsip ini meliputi:
- Murabahah
Sebuah akad jual beli di mana harga modal dan keuntungannya diungkapkan secara terbuka kepada pembeli.
- Ijarah
Sebuah akad sewa-menyewa di mana penyewa (peminjam) membayar sewa kepada pemilik (pemberi pinjaman) untuk penggunaan suatu barang atau jasa.
- Istishna
Sebuah akad pemesanan pembuatan barang di mana pemesan (peminjam) memesan barang kepada pembuat (pemberi pinjaman) dengan spesifikasi dan harga yang disepakati.
BACA JUGA: Simak Syarat Pinjaman KUR BSI 2024 Limit Rp30 Juta dengan Angsuran 500 Ribu per Bulan dan Tanpa Riba
Manfaat pinjol Syariah
Pinjaman online tanpa riba memiliki beberapa keuntungan yang menjadikannya pilihan menarik bagi masyarakat yang ingin menghindari riba:
- Bebas riba
Pinjaman ini sesuai dengan prinsip syariat Islam, sehingga bebas dari unsur riba yang diharamkan.
- Transparan
Skema pembayaran yang jelas dan mudah dipahami memastikan tidak ada kebingungan atau kejutan terkait biaya.
- Proses mudah dan cepat