RADAR TEGAL - Nasabah galbay atau gagal bayar perlu mengetahui tentang jam operasional DC lapangan pinjol yang hal ini adalah bagian dari salah satu layanan pinjaman online atau pinjol.
Melalui aspek yang perlu Anda perhatikan oleh nasabah adalah jam operasional DC lapangan pinjol, yang diatur secara ketat dan memang sudah menjadi hal biasa oleh Otoritas Jasa Keuangan atau lebih dikenal sebagai OJK.
Dengan nasabah, hal yang dapat memahami aturan yang berlaku salah satunya jam operasional DC lapangan pinjol beroperasi ini bisa menjadi senjata jika pihak DC pinjol melakukan pelangggaran.
Oleh karena itu artikel kali ini kita akan membahas mengenai pentingnya mengetahui aturan yang berlaku. Salah salah satunya jam operasional penagihan DC lapangan pinjol serta beberapa peraturan dari OJK.
BACA JUGA: Bahaya DC Lapangan Pinjol Salah Satunya Risiko Mengalami Tekanan Psikologis Nasabah
Jam pperasional DC lapangan pinjol
Untuk mengenai jadwal jam operasional DC lapangan pinjol menjadi faktor penting dalam proses penagihan hutang. Menurut peraturan OJK, penagihan hanya boleh dilakukan antara pukul 08.00 hingga 20.00, disesuaikan dengan wilayah waktu alamat nasabah.
Hal ini bertujuan untuk melindungi nasabah dari praktik penagihan yang mengganggu dan memberikan batasan waktu yang wajar untuk penyelesaian pembayaran.
Data keaslian legalitas penagih utang
Selanjutnya selain informasi tentang jam operasioanal DC lapangan pinjol adalah mengenai legalitas penagihan hutang oleh DC di pinjaman online diatur oleh OJK, dimana setiap DC yang diutus perlu memiliki izin resmi. Dalam kasus ini, OJK Nomor 35/POJK.05/2018 menjadi landasan hukum yang mengatur penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.
Legalitas ini tentunya memberikan nasabah sebuah kepastian bahwa penagihan dilakukan oleh pihak yang sah dan diatur oleh hukum.
Peraturan penagihan DC lapangan pinjol
1. Penagihan Sesuai Alamat Terdaftar
Pertama, penting untuk nasabah ketahui jika DC Lapangan Pinjol hanya boleh menagih sesuai alamat yang sudah didaftarkan oleh nasabah.
Hal Ini adalah langkah untuk mencegah DC datang ke tempat kerja nasabah, kecuali jika alamat tersebut secara resmi dicantumkan sebagai alamat penagihan.