"Kami akan mengembangkan apabila kami menemukan potensi pidana yang lain," terangnya.
Sementara, kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara yang ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya naik sidik. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan hal tersebut dilakukan usai ditemukan dugaan unsur pidana.
"Yang mana hasil gelar perkara yang kita laksanakan kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga tim penyidik sepakat untuk naikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," katanya kepada awak media, Rabu 7 Februari 2024.
Pihaknya akan kembali memanggil para saksi terkait kasus tersebut.
"Adapun untuk tindak lanjut ke depan tentu akan melakukan pemeriksaan saksi termasuk pendalaman untuk gali keterangan disamping itu menunggu hasil pemeriksaan dari pelaksanaan ekshumasi kemarin," ujarnya.
"Yang mana bagian organ yang diambil sementara sudah kami periksa di Labfor di sentul. Demikian juga bukti digital rekaman CCTV saat ini sudah diperiksa Puslabfor," lanjutnya.
"Perlu kami sampaikan bahwa terhadap tersangka dikenakan pasal tentang tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dan atau tindak pidana pembunuhan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan, dan atau tindak pidana barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, yaitu sebagaimana diatur dalam pasal 76c juncto pasal 80 undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang undang-undang perlindungan anak," kata Polda Metro Jaya Kombes Rovan Richard Mahenu kepada awak media, Jumat 9 Februari 2024.
"Dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun," lanjutnya.
Pacar Tamara Tyasmara berinisial YA sendiri sudah diamankan polisi dalam kasus kematian D. Saat ini, hubungan asmara Tamara dengan tersangka disebut putus usai rekaman CCTV terkuak. (*)