Pacar Tamara Tyasmara Terancam 15 Tahun Penjara usai Jadi Tersangka Pembunuhan D

Sabtu 10-02-2024,11:15 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

RADAR TEGAL- Pacar Tamara Tyasmara terancam 15 tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan D, anak Tamara yang baru berusia 6 tahun. Kasus ini semakin menjadi pembicaraan publik setelah video CCTV pria tersebut tengah berusaha menenggelamkan D tersebar luas. 

Pria berinisial YA yang diketahui baru dua tahun menjadi pacar Tamara Tyasmara itu diancam UU tentang Perlindungan Anak. Hal ini seperti diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Rovan Richard Mahenu.

Rekaman kamera pengawas atau CCTV yang telah diperiksa penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait tewasnya anak Tamara Tyasmara disebut asli. Dalam rekaman tersebut memperlihatkan sosok yang ternyata merupakan pacar Tamara Tyasmara tengah menenggelamkan D. 

"Penyidik telah menerima hasil pemeriksaan awal digital forensik terkait CCTV di kolam renang. Hasil pemeriksaan tersebut, video tersebut dinyatakan asli atau original tanpa editan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pacar Tamara Tyasmara diamankan di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Jumat 9 Februari 2024.

"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara. Penangkapan dilakukan di Pondok Kelapa," katanya kepada awak media.

Menurutnya, kini pacar Tamara Tyasmara tengah diperiksa oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Dikutip dari Disway.id, pacar Tamara Tyasmara disebut ada di kolam renang tempat tewasnya sang anak berinisial D.  Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan hal tersebut diketahui berdasarkan rekaman CCTV di lokasi.

"Berdasarkan rekaman CCTV, ada (kekasih Tamara di kolam renang)," katanya kepada awak media, Kamis 8 Februari 2024

Dia mengatakan, pacar Tamara Tyasmara itu ikut diperiksa dalam kematian D yang meninggal dunia diduga karena tenggelam.

"Sementara masih kami ambil keterangan (kekasih Tamara) sebagai saksi," ungkapnya.

Dalam kematian anak Tamara itu diduga ada unsur kelalaian. Sehingga pihaknya bakal menyangkakan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Untuk sementara, kami masih menerapkan Pasal dugaan 359 KUHP, yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujarnya.

Namun pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menerapkan pasal lain dalam kasus kematian D.

Kategori :