Aturan Baru, Pinjaman Online Dikenakan Sanksi Denda Rp15 Miliar, Cek Penjelasannya Berikut

Sabtu 03-02-2024,20:30 WIB
Reporter : Zahwa Malaika Aurora Firanoerm
Editor : Teguh Mujiarto

- Keempat, menagih dalam kurun waktu berdekatan atau terus menerus, tidak memberikan nasabah toleransi sedikitpun.

- Kelima, pihak pinjaman online menagih di tempat selain alamat atau domisili nasabah.

- Terakhir, pihak pinjaman online dikenakan sanksi denda jika menagih nasabahnya pada hari minggu dan hanya boleh menagih pada pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Namun, jika ada kendala dari peminjam bisa dipertimbangkan dan ditentukan oleh kedua belah pihak.

Pinjaman online dikenakan sanksi denda belasan miliar

Dilihat dalam pasal 62 ayat (42) bahwa pinjaman online melanggar ketentuan akan dikenai beberapa sanksi administratif. sanksi di antaranya berupa perinngatan tertulis, seperti pembatasan produk layana, pembekuan produk usaha, dan denda administratif derta pencabutan izin usaha.

Dalam pasal tersebut berbunyi "Sanksi denda sebagaimana yang dimaksud pada ayat 4 huruf e dikenakan denda maksimal Rp15 miliar"tersebut dikenakan denda maksimal Rp15 miliar".

BACA JUGA: Tuman! Debt Collector yang Langgar Aturan Penagihan Nasabah Pinjol Bisa Didenda Rp15 Miliar

Kesimpulan

Jadi disimpulkan jika pihak pinjaman online tetap melanggar aturan yang ditetapkan oleh pihak berwajib seperti dijelaskan di atas. Anda bisa langsung bertindak yang bijak dengan melaporkan yaa.

Tenang saja semua sudah dijelaskan dan tertuang pada pasal-pasal yang dapat melindungi diri Anda dari jeratan ataupun gangguan dari pihak pinajaman online. Ingat langsung yaa lapor yaa jika ada tindakan yang membuat Anda resah dan khawatir atas diri Anda, lapor langsung pada pihak yang berwajib.

Jelaskan semua apa yang sedang Anda alami dari pihak pinjaman online tersebut, akan ditindaklanjutii dengan pinjaman online sanksi denda miliaran rupiah. 

Demikian informasi tentang pinjaman online dikenakan sanksi denda miliaran rupiah. Semoga artikel ini bermnafaat.(*)

Kategori :