Didenda Rp15 M! Peraturan Terbaru OJK Mengenai Debt Collector yang Lakukan Penagihan dengan Teror Nasabah

Sabtu 03-02-2024,09:00 WIB
Reporter : Lawrentia Agfa
Editor : Khikmah Wati

Cara penagihan pembayaran yang tidak boleh dilakukan Debt Collector

Peraturan terbaru OJK mengenai Debt Collector Nomor 22 Tahun 2023 tersebut juga terdapat cara penagihan pembayaran yang tidak boleh untuk dilakukan, sebagai berikut:

- Tidak diperkenankan melakukan kekerasan baik secara fisik ataupun verbal

- Tidak diperkenankan memberikan ancaman pada nasabah ataupun tindakan mengintimidasi 

- Tidak diperkenankan menyebar informasi data diri nasabah kepada pihak lain yang tidak memiliki kepentingan terhadap hal tersebut 

- Tidak diperkenankan melakukan tindakan pelecehan maupun penghinaan untuk menjatuhkan nasabah

- Tidak diperkenankan melakukan tindakan yang berpotensi memalukan nasabah

BACA JUGA: 4 Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol Legal dan Ilegal Supaya Tidak Terus-terusan Dikejar DC Lapangan

Hukuman yang akan diterima DC jika melanggar aturan

Adapun beberapa jenis hukuman yang akan diterima DC jika ketahuan tetap melanggar aturan, akan mendapatkan sanksi-sanksi seperti berikut:

- Pertama, pihak DC dan pinjol terkait akan diberikan teguran supaya mengetahui letak kesalahan yang telah dilakukannya

- Kedua, pijak DC dan pinjol terkait akan mendapatkan denda dari aksi merugikan yang telah dilakukannya

- Ketiga, pihak DC dan pinjol terkait akan dibatasi kegiatannya oleh OJK

- Keempat, pihak DC dan pinjol terkait yang aksinya telah kelewatan batas akan dilakukan pencabutan izin usahanya.

Peraturan terbaru OJK mengenai Debt Collector ini sangat terlihat menunjukkan upaya perlindungan untuk nasabahnya. Sehingga harapannya akan membuat nasabah lebih aman dan terlindungi.

Kategori :