Didenda Rp15 M! Peraturan Terbaru OJK Mengenai Debt Collector yang Lakukan Penagihan dengan Teror Nasabah

Sabtu 03-02-2024,09:00 WIB
Reporter : Lawrentia Agfa
Editor : Khikmah Wati

RADAR TEGAL - Banyaknya pihak pemberi pinjaman online nakal yang suka melakukan teror pada nasabahnya, membuat pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mempertegas kembali akan aturan yang dibuatnya. Peraturan terbaru OJK mengenai Debt Collector ini dikeluarkan dengan versi terbaru mengenai penagihan kepada nasabah.

Peraturan terbaru OJK mengenai Debt Collector ini dikeluarkan oleh OJK dengan tujuan melindungi para nasabah dari aksi negatif yang dilakukan oleh pihak penyedia pinjol. Banyaknya laporan yang masuk ke pihak OJK tentu tidak bisa membuat mereka diam dan akhirnya memilih untuk membuat peraturan terbaru tersebut.

Pada peraturan terbaru OJK mengenai Debt collector ini juga dibuat untuk menegakkan keadilan dan transparansi. Sehingga dengan dikeluarkannya peraturan baru ini, diharapkan kedepannya para nasabah bisa merasakan keamanan dan perlindungan terjamin, menegakkan tangung jawab yang seharusnya dilakukan oleh pihak pinjol, serta memberantas terjadinya aksi teror negatif yang dilakukan pihak pinjol pada nasabahnya.

Adanya peraturan terbaru OJK mengenai Debt Collector disinyalir sebagai bentuk usaha yang dilakukan pemerintah untuk senantiasa memberikan perlindungan serta keamanan keuangan masyarakatnya. Semoga dengan adanya peraturan tersebut, bisa membasmi masalah yang timbul akibat ulah pemberi layanan pinjaman online.

BACA JUGA:6 Cara Aman Galbay Pinjol Ilegal 2024, Solusi Tepat Agar DC Lapangan Kapok Tak Datang ke Rumah

Tidak hanya soal kebijakan semata saja, tapi usaha membangun finansial masyarakat yang lebih baik ini juga dilakukan dan dipertegas agar keberlanjutan dari ekosistem pinjaman online mampu lebih terjamin. Sehingga ke depannya masalah teror pada nasabah yang dilakukan pihak pinjaman online nakal tidak lagi terulang lagi dan mampu memberi efek jera pada debt collector yang melakukannya.

Peraturan terbaru OJK mengenai Debt Collector akan dikenakan denda Rp 15 M

Rupanya aksi tegas Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang dilakukan dengan dikeluarkannya peraturan terbaru untuk debt collector ini tidak main-main. Pada peraturan tersebut diketahui dengan tegas OJK akan memberikan denda pada pihak pinjol yang mengirim DC-nya untuk melakukan teror, dan denda tersebut harus dibayarkan sebesar Rp15 miliar.

Peraturan terbaru OJK mengenai Debt Collector telah tercantum dalam POJK (Peraturan OJK) Nomor 22 Tahun 2023, mengenai Penyelenggaraan Layanan Pinjam meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Adanya peratuan terbaru tersebut diketahui telah dijalankan mulai 14 Oktober 2023 lalu.

Jadi pada peraturan terbaru ini sangat terlihat tegas aksi OJK dalam menindak pihak pinjol yang berlaku negatif dan tidak profesional kepada nasabahnya tersebut.

BACA JUGA: 6 Cara Aman Galbay Pinjol Ilegal 2024, Solusi Tepat Agar DC Lapangan Kapok Tak Datang ke Rumah

Jam penagihan yang boleh dan tidak boleh dilakukan Debt Collector

Adapun aturan yang diperuntukkan pihak pinjaman online yang akan melakukan penagihan pembayaran dan dilakukan oleh DC lapangan hanya diperbolehkan pada jam-jam kerja. Untuk jam kerjanya sendiri hanya diperkenankan pada hari Senin - Jumat dan dapat dilakukan pada pukul 08.00 WIB - 20.00 WIB.

Sehingga untuk penagihan pembayaran ke rumah nasabah, sangat dilarang untuk DC lapangan melakukan pada hari dan jam diluar peraturan yang ditentukan tersebut.

Kategori :