Yang terakhir jika Anda sudah melunasi hutang tapi data masih disalahgunakan oleh pihak pinjol ilegal alangkah baiknya segera melaporkan ke OJK dan nantinya OJK akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Anda bisa melaporkan ke OJK dengan cara menghubungi email konsumen OJK, telepon: 157 dan WhatsApp: 081157157157. Selain itu bisa juga mengikuti langkah seperti berikut ini:
- Kunjungi situs web OJK
- Lalu klik menu “ Pengaduan”
- Pilih jenis pengaduan “ Pinjaman Online”
- Kemudian isi formulir pengaduan secara lengkap dan benar
- Unggah bukti pendukung, seperti bukti transfer, bukti percakapan dengan pinjol
- Klik tombol “ Kirim”
Itulah cara menghapus data pinjaman online yang belum lunas secara permanen pada pinjol ilegal. Kedepannya Anda harus mesti hati- hati dalam menggunakan aplikasi pinjol, terutama jangan sampai terjebak di dalam pinjol ilegal. (*)