RADAR TEGAL - Aplikasi pinjaman online saat ini beragam macamnya yang tersedia dan memudahkan para pengguna mengambil pinjaman disaat sedang membutuhkan uang dadakan. Namun tak jarang juga masyarakat awam yang tidak teliti dan masuk ke lubang pinjol ilegal, lalu bagaimana cara menghapus data pinjaman online yang belum lunas?
Jeratan pinjol ilegal ini membuat nasabahnya kaget dan kesulitan membayar, yang dimana aplikasi pinjol tersebut memberikan bunga dan denda tinggi. Jika Anda sedang mengalami hal ini mesti tahu cara menghapus datang pinjaman online yang belum lunas secara permanen.
Yang paling ditakutkan nasabah jika belum mampu membayar dikhawatirkan pinjol ilegal akan menyebar data ke media sosial dan menimbulkan masalah baru seperti diteror debt collector, dirugikan secara finansial. Oleh karena itu solusinya mesti tahu cara menghapus data pinjaman online yang belum lunas.
Cara menghapus data pinjaman online yang belum lunas secara permanen ternyata mudah banget. Anda bisa mencobanya sendiri dengan langkah-langkah berikut ini.
BACA JUGA:Nasabah Galbay Wajib Simak, Ini Waktu Operasi DC Lapangan Pinjol Lakukan Teror
1.Sebisa mungkin melunasi pinjaman terlebih dahulu
Hal pertama yang bisa Anda lakukan adalah sebisa mungkin melunasi pinjaman terlebih dahulu termasuk bunga dan denda. Karena pihak pinjol masih memiliki hak menyimpan data pribadi Anda, sebelum melunasinya terlebih dahulu.
2. Ajukan permohonan penghapusan data
Langkah kedua yakni Anda bisa mengajukan permohonan penghapusan data ke pihak pinjaman online melalui berbagai cara misalnya email, telepon, pesan dan aplikasi pinjol yang Anda gunakan.
3. Hapus aplikasi pinjaman online
Kemudian cara menghapus data pinjaman online selanjutnya yakni Anda harus hapus aplikasi pinjaman online tersebut. Hal ini bertujuan agar mencegah pinjol tidak dapat mengakses data pribadi Anda lagi.
4. Ganti nomor telepon
Berikutnya Anda bisa mengganti nomor telepon karena hal ini penting dilakukan agar pihak pinjol ilegal kesulitan untuk menghubungi Anda.
BACA JUGA:7 Cara Mudah Mengatasi Utang Pinjol yang Menumpuk Tanpa Stres dan Kembali Raih Keuangan yang Stabil
5. Lapor ke otoritas jasa keuangan (OJK)