Pelunasan Hutang Pinjol oleh OJK Cuma Hoax, tapi Nasabah Galbay Bisa Lakukan Hal Ini

Sabtu 20-01-2024,16:10 WIB
Reporter : Dayu Mila
Editor : Khikmah Wati

1. Hubungi lebih dulu pinjol yang digunakan lewat email, chat, atau telepon.

2. Sampaikan alasan dan bukti pendukung yang kuat agar permohonan restrukturisasi hutang bisa disetujui. Mulai dari surat keterangan penghasilan, surat keterangan sakit, maupun surat keterangan bencana.

3. Pihak pinjol akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap pengajuan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, usaha, keuangan, hukum, dan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA: Cara Cek KTP Digunakan untuk Pinjol atau Tidak Cuma Lewat Smartphone, Bisa Langsung Dicoba

4. Pihak pinjol nanti akan memberikan persetujuan maupun penolakan untuk permohonan tersebut, dengan memberikan usulan kondisi hutang yang baru. Mulai dari bunga, tenor, sampai total hutang yang harus dibayar.

5. Anda selaku peminjam nanti harus memberikan persetujuan maupun penolakan atas usulan tersebut, serta menandatangani perjanjian hutang yang baru setelah menyetujui usulan.

6. Anda tinggal membayarkan hutang yang sesuai dengan perjanjian baru tersebut.

Kesimpulan

OJK memang tidak memberikan program atau bantuan pelunasan hutang pinjol, namun Anda bisa mengajukan keringanan pembayaran lewat restrukturisasi hutang kepada layanan pinjol terkait. 

BACA JUGA: Bahaya Install Aplikasi Pinjol Ilegal Meski Tidak Ajukan Pinjaman, Hati-hati Bisa Diretas

Pastikan Anda memenuhi kriteria yang diminta agar pengajuan keringanan bisa disetujui oleh pihak pinjol.

Demikian ulasan soal pelunasan hutang pinjol oleh OJK yang merupakan kabar hoax, beserta cara agar mendapatkan keringanan bayar hutang pinjaman online. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Kategori :