RADAR TEGAL - Mengawali perjalanan 2024, jajaran Polres Tegal melakukan pemusnahan seratusan knalpot brong hasil penindakan di awal tahun ini. Kegiatan dilaksanakan di halaman Mapolres Tegal Jumat 12 Januari 2024 pagi.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan knalpot brong hasil penindakan antara lain jajaran TNI dan OPD terkait. Pemusnahan dilakukan dengan cara memotongnya menggunakan Gerinda mesin.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan setidaknya ada 100 knalpot brong hasil penindakan awal tahun yang dimusnahkan. Sebelumnya, pihak dia juga telah menindak sebanyak 300 pelanggar di akhir 2023 lalu.
"Kegiatan pemusnahan knalpot brong hasil penindakan ini merupakanbupaya mengantisipasi penggunaan knalpot brong menjelang digelarnya kampanye terbuka. Bahkan, untuk penindakan mulai dilakukan dengan tilang ETLE," ujarnya.
BACA JUGA: 524 Unit Knalpot Brong Hasil Penindakan dalam Sepekan di Tegal Dipotong Pakai Gerinda
Menurut Kapolres, dengan penindakan menggunakan tilang ETLE pelanggar yang menggunakan knalpot brong akan difoto. Kemudian diberikan surat konfismasi tilang.
"Hari ini kegiatan disaksikan semua komunitas otomotif, Forkompimda, Dishub, Satpol PP dan seluruh pengurus Parpol. Harapannya, nanti bisa mengendalikan dan mengedukasi terhadap kelompoknya ketika hendak mengikuiti kampanye terbuka agar tidak menggunakan kembali knalpot brong," cetusnya.
Menurut Kapolres, selain membentuk Satgas Penindakan Pelanggaran Knalpot Brong, pihaknya juga membentuk Unit Kecil Lapangan (UKL). Di dalamnya ada unsur Satreskrim, Satintelkan, Satsamapta, Satlantas dan Humas.
"UKL ini diharapkan dapat menjalankan tugasnya di lapangan. Berdasarkan peran dan fungsinya masing-masing,"ungkapnya.
BACA JUGA: Tindak Pengguna Knalpot Brong di Kabupaten Tegal, Polres Gunakan ETLE
Selain penindakan, kata Kapolres, pihaknya juga terus memassifkan imbauan zero knalpot brong. Serta sosialisasi di semua sekolah menengah atas, toko knalpot hingga bengkel yang menjual maupun menerima jasa pemasangan knalpot brong.
Demikian informasi terkait pemusnahan knalpot brong hasil penindakan awal tahun di jajaran Polres Tegal. (*)