Daftar Pinjol Legal Ditutup oleh OJK, Salah Satunya Pinjol Danafix, Ketahui Alasannya

Kamis 11-01-2024,19:10 WIB
Reporter : Zahwa Malaika Aurora Firanoerm
Editor : Khikmah Wati

Kedua ada pinjol ditutup oleh OJK yaitu PT Akur Dana Abadi atau Jembatan Emas yang telah berhenti sejak 30 September 2023. Pada laman resmi platform pinjol Jembatan Emas tersebut terungkap hal itu.

“Dengan berat hati, kami sampaikan sejak 30 September 2023 Jembatan Emas resmi berhenti melakukan kegiatan transaksi pendaftaran pengguna dan penyaluran pinjaman,” tulis manajemen Jembatan Emas, Jumat 24 November 2023.

BACA JUGA: Tidak Diteror Lagi, tapi Ini 3 Risiko Galbay Pinjol Sampai Tahunan yang Sangat Fatal

Pihak pinjol telah mengembalikan izin karena kesulitan permodalan untuk memenuhi ketentuan modal Rp2,5 miliar. 

“Benar perusahaan mengembalikan izin karena tidak dapat memenuhi ketentuan modal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam jawaban tertulisnya dikutip Kamis, 7 Desember 2023.

Agusman mengatakan P2P lending yang tengah mengembalikan izin sebanyak dua perusahaan, termasuk Jembatan Emas. Satu perusahaan lainnya, Agusman tidak memberikan detailnya. 

Kesimpulan

Pinjol legal ditutup oleh OJK memang sangat disayangkan, jika mereka tidak melakukan kesalahan, namun, ketidakcukupan modal yang mereka miliki. Jadi kamu harus lebih berhati-hati memilih pinjol, pilih pinjol yang masih bertahan sampai kamu selesai dengan pinjol tersebut.

Demikian informasi tentang pinjol legal ditutup oleh OJK. Semoga artikel ini bermanfaat.(*)

Kategori :