Daftar Pinjol Legal Ditutup oleh OJK, Salah Satunya Pinjol Danafix, Ketahui Alasannya

Kamis 11-01-2024,19:10 WIB
Reporter : Zahwa Malaika Aurora Firanoerm
Editor : Khikmah Wati

RADAR TEGAL - Calon nasabah dan nasabah pinjaman online (pinjol) harus tahu tentang beberapa pinjol legal ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2023. 

Hal tersebut mengakibatkan penurunan pada jumlah pinjol yang masih berjalan menjadi 101 perusahaan per Oktober 2023. Karena adanya pinjol legal ditutup oleh OJK mengakibatkan perubahan tersebut.

Pinjol legal ditutup oleh OJK memang berdampak bagi data yang dimiliki OJK, hal ini pun juga merugikan nasabah yang masih menggunakan layanannya.

Memang baik dengan penutupan pinjol legal ditutup oleh OJK tersebut, jadi menghindari dampak buruk untuk calon nasabah. Jadi ayo pakai yang pinjol yang terpercaya dan aman yaa.

BACA JUGA: Izin Danafix Dicabut, Pinjol Legal Berizin OJK Terupdate September 2023 Jadi 101, Ini Daftar Lengkapnya

Sedikit informasi dari awal dalam penjumlahan pinjol. Sebelumnya, pada tahun 2020 OJK telah memiliki pinjol legal dan mencatat jumlah entitas P2P lending yang sudah aman terdaftar dan berizin yaitu mencapai 157 perusahaan. 

Daftar pinjaman online legal ditutup oleh OJK 

Berikutnya pada tahun 2023 terdapat beberapa perusahaan yang memilih untuk tutup. Hal terebut adanya masalah pada keuangan yang dimiliki pinjol-pinjol ini yaitu dengan kekurangan modal.

Langsung simak sampai bawah ada berapa pinjol legal ditutup oleh OJK. Berikut daftarnya: 

1. Danafix

Pertama ada pinjaman online legal ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menetapkan pencabutan izin usaha Danafix di tanggal 8 September 2023. Pencabutan izin tersebut tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.06/2023 pada tanggal 29 Agustus 2023. 

BACA JUGA: Tak Perlu Khodam, Terapkan 9 Cara Ampuh Menghadapi DC Pinjol yang Meneror, Dijamin Jauh dari Intimidasi

Dikonfirmasikan lebih lanjut bahwa pengembalian izin usaha sebagaimana Pasal 78 ayat (1) POJK 10/2022.  Penutupan pinjol Danafix merupakan inisiatif dari penyelenggara sendiri.

Sudah ditindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga saat ini izin usaha Danafix sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) telah dicabut.

2. Jembatan Emas 

Kategori :