Cara Cek Data Pribadi di OJK Dipakai Orang Lain Pinjol Tidak? Lakukan Solusinya yang Mudah

Sabtu 06-01-2024,19:30 WIB
Reporter : Zahwa Malaika Aurora Firanoerm
Editor : Khikmah Wati

4. Sebelum mengelanjutkan pastikan kamu mengecek informasi benar dan sesuai.

5. Jika sudah sesuai dan benar, berikutnya klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK

6. Perlu unggah beberapa dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri.

7. Berikutnya klik tombol "Ajukan Permohonan."

8. Setelah semua berhasil dilakukan, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.

9. Nah untuk mengeceknya, kamu bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang sudah didapatkan melalui pendaftaran.

10. Informasi, nantinya pihak OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja (setelah pendaftaran dilakukan).

Itulah cara cek data pribadi pinjol yang bisa kamu gunakan dengan proses yang cepat dan mudah. Jadi tunggu apalagi, segera lakukan pengecekan untuk mengamankan data pribadi kamu.

Berikutnya ada solusi melaporkan hal tersebut jika benar terjadi. Gunakan solusi ini dengan percaya diri.

BACA JUGA: Wajib Tahu, Ini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak agar Tidak Disalahgunakan

Lakukan solusi ini jika KTP dicatut buat pinjol

Jika kamu mendapatkan data pribadi kamu dipakai oleh orang lain untuk pinjol, maka segera lakukan pengaduan dan pernyataan dengan cek BI checking atau SLIK OJK. Caranya bisa menghubungi melalui beberapa output.

  • Kontak OJK 157 melalui telepon 157
  • Emailkonsumen@ojk.go.id
  • WA ke 081-157-157-157.

Selain itu, pemerintah akanmendatangkan fasilitas untuk kamu dengan fitur Digital ID yang dapat membantu melindungi data pribadi. Digital ID nantinya dapat menjadi alat verifikasi saat melakukan transaksi atau menggunakan layanan secara online.

Digital ID dapat kamu gunakan untuk memverifikasi data pengguna yang memakai data pribadi kamu dengan yang melakukan transaksi adalah sama. Bukan hasil yang meminjam atau mengambil data orang lain.

Jadi memang harus ada data yang bisa digunakan dan diverifikasi kepada penerbitnya bahwa orang tersebut benar ada, bukan AI, bukan pinjam data orang lain.  Yang bisa melihat data di dalam Digital ID adalah mereka yang hanya memiliki akses yaitu pemilik dan pengolah data.

BACA JUGA: Cara Cek KTP untuk Pinjol Orang Lain atau Tidak Tahun 2023, Jangan Sampai Kamu Merugi Karena Tidak Tahu

Kategori :