Rekomendasi 4 Cara Menghapus Data di Pinjol Ilegal, Bahkan OJK Membantu Menyelesaikannya

Kamis 04-01-2024,15:20 WIB
Reporter : Zahwa Malaika Aurora Firanoerm
Editor : Teguh Mujiarto

4. Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Cara keempat, apabila kalian sudah merasa terganggu dengan ancaman-ancaman pinjol, kalian bisa menghubungi pihak OJK.

Pihak OJK akan bertindakn jika mendapatkan laporan yang berkaitan dengan pinjol ilegal.

Tindakan yang bisa kalian lakukan yaitu sebagai berikut:

  • Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di ojk.go.id.
  • Alamat email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id.
  • WhatsApp OJK di nomor 081-157-157.
  • Kontak resmi OJK di nomor 157.

BACA JUGA: Bagaimana Cara Cepat Hapus Data Pinjol Ilegal Lewat OJK tanpa Harus Membayar Sepeserpun? Catat Ini

Kesimpulan

Dengan menggunakan salah satu cara menghapus data di pinjol ilegal di atas, kemungkinan akan berhasil. Jadi jika ada di situasi tersebut kalian bisa pilih salah satu caranya.

Demikan informasi tentang cara menghapus data di pinjol ilegal. Semoga artikel ini bermanfaat.(*)

Kategori :